Wajib membasuh dua telinga bersama kepala, karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala. Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
الْأَدْنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga adalah bagian dari kepala,”
Hadits ini secara marfu lemah menurut pendapat yang rajih. Namun, mengusap kedua telinga ditetapkan oleh sebagian salaf, di antaranya Ibnu Umar
BACA JUGA: 7 Keutamaan Wudhu
Pendapat di atas dikuatkan dengan hadits-hadits yang menyebutkan, bahwa Nabi membasuh kepala dan kedua telinganya satu kali. Hadits hadits penguat ini banyak terdapat dalam riwayat Ali, Ibnu Abbas, Ar-Rubayyi serta Utsman Imam Ash-Shan’ani menuturkan, “Mereka telah sepakat bahwa mengusap kedua telinga hanya sekali bersamaan dengan mengusap kepala. Artinya dengan satu basuhan air, sebagaimana tersebut jelas pada kata marrah (sekali). Jika sekiranya mengusap kedua telinga dengan mengambil air yang baru, maka tidak benar bahwa ‘beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya sekali. Jika yang dimaksud di dalam keterangan ini adalah beliau tidak mengusap ke duanya secara berulang-ulang, namun beliau mengambil air yang baru untuk keduanya, maka ini memiliki maksud yang sangat jauh.”
BACA JUGA: Al-Istinsyaq dan Al-Istintsar saat Wudhu
Saya berpendapat, apabila mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya, maka tidak mengapa. Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar.
Tidak disyariatkan membasuh leher pada saat berwudhu, karena tidak ada dalil yang shahih dari Rasulullah mengenai hal ini. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

