Home TsaqofahHukum Bekas Tato Dahulu di Kala Tidak Mengetahui Akan Haramnya

Hukum Bekas Tato Dahulu di Kala Tidak Mengetahui Akan Haramnya

by Abu Umar
0 comments 68 views

Tanya: Apa hukum adanya bekas tato di badan seseorang setelah dia mengetahui akan keharamannya?

Jawaban :

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:

Saya memberikan faedah kepadamu : bahwasannya tato di dalam tubuh itu hukumnya haram,

BACA JUGA: Tato atau Sulam Alis

berdasarkan apa yang telah tetap dari Nabi ﷺ,

أنه لعن الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة.

“Bahwasanya beliau melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato.”

Dan jika seorang muslim melakukan hal itu di saat dia tidak mengetahui keharamannya, atau dia ditato di saat dia masih kecil, maka dia harus menghapusnya setelah dia mengetahui akan haramnya.

BACA JUGA: Hukum Shalat Witir Setelah Isya

Akan tetapi jika di dalam menghapus tato tersebut timbul kesulitan atau bisa memudaratkannya, maka sesungguhnya cukup bagi dia untuk bertaubat dan beristighfar, dan tidak memudharatkan adanya tato di dalam tubuhnya. []

📑 Majmu Al-Fatawa 10/44

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119