Tanya: Apa hukum adanya bekas tato di badan seseorang setelah dia mengetahui akan keharamannya?
Jawaban :
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:
Saya memberikan faedah kepadamu : bahwasannya tato di dalam tubuh itu hukumnya haram,
BACA JUGA: Tato atau Sulam Alis
berdasarkan apa yang telah tetap dari Nabi ﷺ,
أنه لعن الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة.
“Bahwasanya beliau melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato.”
Dan jika seorang muslim melakukan hal itu di saat dia tidak mengetahui keharamannya, atau dia ditato di saat dia masih kecil, maka dia harus menghapusnya setelah dia mengetahui akan haramnya.
BACA JUGA: Hukum Shalat Witir Setelah Isya
Akan tetapi jika di dalam menghapus tato tersebut timbul kesulitan atau bisa memudaratkannya, maka sesungguhnya cukup bagi dia untuk bertaubat dan beristighfar, dan tidak memudharatkan adanya tato di dalam tubuhnya. []
📑 Majmu Al-Fatawa 10/44
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

