Kapankah diturunkannya surat Al-Fatihah? Apakah diturunkan setelah Allah mewajibkan shalat kepada seluruh alam? Ataukah sebelumnya?
Alhamdulillah.
Pertama:
Surat Al-Fatihah termasuk surat Makkiyah menurut pendapat kebanyakan para ulama. Dimana para ulama berdalil bahwa ia termasuk makkiyah dengan beberapa hal, diantaranya:
Begitu banyak dalil shoheh terkait dengan pendapat ini diantaranya firman Allah ta’ala:
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
الحجر/87
“Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang (dibaca) berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” QS. Al-Hijr: 87.
BACA JUGA: Keutamaan Surat Al-Fatihah
Ayat ini berada di surat Al-Hijr yang termasuk surat Makkiyah sesuai dengan konsensus (ijma’ ulama). Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menafsirkan ‘Sab’ul matsani’ (tujuh ayat yang diulang-ulang) adalah dengan surat Al-Fatihah, sehingga menjadi suatu kelaziman bahwa Al-Fatihah diturunkan di Mekkah.
2. Kewajiban shalat ada di Mekkah dimana shalat seseorang tidak sah kecuali dengannya. Bahkan Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa surat Al-Fatihah adalah pertama kali yang diturunkan, dan ini lemah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab, tidak diragukan lagi turunnya di Mekkah. Sementara pendapat yang mengatakan bahwa Al-Fatihah tidak turun kecuali di Madinah, tidak diragukan lagi itu suatu kesalahan. Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (17/190-191).
Yang menguatkan surat Al-Fatihah termasuk Makkiyah sekelompok peneliti ulama’ seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, Al Baidhowi, Al-Kawasyi dan lainnya. Silahkan melihat kitab ‘Al-Makky wal Madany’ karangan Abdur Rozzaq husain, (1/446-468).
Kedua:
Al Qurthubi dalam tafsirnya ‘Aljami’ Liahkamil Qur’an, (1/115) mengatakan, “Tidak ada perbedaan bahwa kewajiban shalat dahulu ada di Mekkah. Dan apa yang dihafalkan dahulu dalam Islam bahwa tidak sah shalat tanpa ‘Alhamdulillah rabbil ‘alamin (Al-Fatihah). Yang menunjukkan akan hal pendapat ini adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
BACA JUGA: Hukum Menghadiahkan Bacaan Alfatihah untuk Orang yang Sakit
لَا صَلَاةَ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak (sah) shalat tanpa Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).
Dan ini termasuk informasi tentang hukum bukan tentang permulaan. Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311