Home Baiti JannatiLaki-laki Lebih Sabar Menahan Lapar daripada Syahwatnya

Laki-laki Lebih Sabar Menahan Lapar daripada Syahwatnya

Hadis ini hendaknya menjadi pengingat bagi pasangan suami istri untuk saling memahami hak dan kewajiban, bukan menjadi senjata untuk menuntut pasangan tanpa mempertimbangkan keadaan.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Dalam kehidupan rumah tangga, ada hak suami dan ada pula hak istri yang harus dijaga.

Salah satunya adalah hak dalam hubungan antara suami dan istri. Islam tidak memandang persoalan ini sebagai sesuatu yang remeh, karena hubungan tersebut merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang halal dan memiliki tujuan menjaga kehormatan serta keharmonisan pasangan.

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu istrinya menolak ajakan suaminya, kecuali yang di langit murka kepada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436c).

Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak suami dalam hubungan tersebut.

BACA JUGA: Firman Allah untuk Wanita-wanita yang Beriman: Jagalah Pandangan

Seorang istri tidak sepatutnya menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Namun, hadis ini juga tidak boleh dipahami secara serampangan.

Islam adalah agama yang adil. Hubungan suami istri dibangun di atas mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu mempergauli pasangan dengan cara yang baik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19).

Karena itu, seorang suami juga tidak boleh menjadikan hadis ini sebagai alasan untuk memaksa, menyakiti, atau mengabaikan keadaan istrinya.

Jika seorang istri sedang sakit, mengalami kondisi yang menghalangi hubungan tersebut, atau memiliki alasan syar’i lainnya, maka persoalannya tentu berbeda.

Rumah tangga bukan tempat satu pihak hanya menuntut haknya.

Rumah tangga adalah tempat dua insan belajar menunaikan kewajiban, memahami pasangan, menjaga perasaan, dan saling memberikan hak.

Seorang suami perlu memahami bahwa istrinya bukan sekadar seseorang yang harus memenuhi kebutuhannya.

Ia adalah pasangan hidup yang memiliki perasaan, kelelahan, kondisi fisik, dan kebutuhan untuk diperlakukan dengan baik.

Demikian pula seorang istri perlu memahami bahwa kebutuhan biologis suami bukan sesuatu yang layak diremehkan.

Jangan sampai persoalan hubungan suami istri dijadikan alat untuk menghukum pasangan, mempermainkan perasaan, atau menekan satu sama lain.

Keduanya perlu saling memahami.

Keduanya perlu berkomunikasi.

Keduanya perlu menjaga kehormatan.

Sebab ketika kebutuhan tersebut dipenuhi dalam bingkai pernikahan yang halal dan dengan cara yang baik, ia bukan sekadar perkara duniawi. Hubungan suami istri pun dapat bernilai pahala.

BACA JUGA: Pernikahan dalam Islam: Sunnah Nabi dan Jalan Menjaga Kehormatan

Maka, hadis ini hendaknya menjadi pengingat bagi pasangan suami istri untuk saling memahami hak dan kewajiban, bukan menjadi senjata untuk menuntut pasangan tanpa mempertimbangkan keadaan.

Suami belajar menahan ego.

Istri belajar menghargai kebutuhan suami.

Keduanya belajar untuk tidak saling menyakiti.

Sebab rumah tangga yang baik bukanlah rumah tangga tanpa perbedaan, tetapi rumah tangga yang setiap perbedaannya diselesaikan dengan iman, kasih sayang, dan akhlak yang baik.

Hak pasangan adalah amanah. Menunaikannya dengan cara yang ma’ruf adalah bagian dari ketakwaan. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119