Home KajianHukum Mempelajari Ilmu Agama: Wajib atau Sunnah?

Hukum Mempelajari Ilmu Agama: Wajib atau Sunnah?

Jangan sampai seseorang sibuk mempelajari persoalan agama yang sifatnya tambahan, tetapi belum mengetahui ilmu dasar yang wajib diamalkan dalam kehidupannya.

by Abu Umar
0 comments 8 views

Mempelajari ilmu agama memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Namun, apakah semua ilmu agama wajib dipelajari oleh setiap Muslim?

Jawabannya: tidak semua ilmu agama hukumnya wajib bagi setiap orang. Ada ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim, ada yang hukumnya fardhu kifayah, dan ada pula yang dianjurkan atau sunnah.

1. Ilmu agama yang wajib dipelajari

Ilmu yang berkaitan dengan kewajiban seseorang dalam kehidupan sehari-hari hukumnya wajib dipelajari.

Misalnya, ketika seseorang telah baligh dan wajib melaksanakan shalat, ia wajib mengetahui tata cara shalat yang benar, rukun-rukunnya, perkara yang membatalkannya, serta hal-hal pokok yang berkaitan dengan kesucian.

Orang yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat juga harus mempelajari hukum zakat yang berkaitan dengan hartanya.

BACA JUGA:  Hukum Nikah dan Larangan Meminang di Atas Pinangan Orang Lain

Demikian pula orang yang hendak menikah perlu mempelajari hak dan kewajiban suami-istri. Seorang pedagang perlu mengetahui hukum-hukum jual beli yang berkaitan dengan aktivitas perdagangannya.

Kaidahnya: setiap Muslim wajib mempelajari ilmu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharamkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

2. Ilmu agama yang fardhu kifayah

Ada pula ilmu agama yang tidak wajib dikuasai oleh setiap Muslim, tetapi harus ada sebagian umat yang mempelajarinya.

Contohnya adalah ilmu tafsir secara mendalam, ilmu hadis dan penelitian sanad, ilmu faraidh secara mendalam, ilmu usul fikih, serta kemampuan memberikan fatwa.

Jika sebagian kaum Muslimin telah mempelajarinya sehingga kebutuhan umat terpenuhi, kewajiban tersebut gugur dari yang lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ

“Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama?” (QS. At-Taubah: 122)

3. Ilmu agama yang sunnah atau dianjurkan

Ada pula pembelajaran agama yang sifatnya tambahan dan dianjurkan, terutama ketika seseorang telah menguasai ilmu yang wajib baginya.

Misalnya, seseorang sudah mengetahui tata cara shalat dan hukum-hukum dasar yang wajib baginya, kemudian ia memperdalam sejarah para nabi, mempelajari berbagai cabang ilmu tafsir, memperluas wawasan tentang hadis, atau mendalami fikih pada persoalan-persoalan yang belum menjadi kebutuhannya.

BACA JUGA:  Hukum Meminjam Barang Haram, Bolehkah?

Semakin seseorang menambah ilmu yang bermanfaat dengan niat yang benar, semakin besar pula peluang mendapatkan pahala.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Dia akan memahamkannya tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, jangan sampai seseorang sibuk mempelajari persoalan agama yang sifatnya tambahan, tetapi belum mengetahui ilmu dasar yang wajib diamalkan dalam kehidupannya.

Belajarlah sesuai kebutuhan. Kuasai terlebih dahulu ilmu yang wajib, kemudian teruslah menambah ilmu agama yang bermanfaat.

Sebab, ibadah tanpa ilmu dapat membuat seseorang keliru, sedangkan ilmu yang tidak diamalkan juga tidak akan memberikan manfaat sebagaimana mestinya. []

banner

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119