Pada masa lalu, hak kaum wanita di ‘Arab tidak diakui. Mereka tertindas, dikebiri oleh hukum adat yang buruk. Ketika seorang bayi perempuan lahir, wajah sang ayah murung, dilanda kesedihan yang sangat mendalam. Mengapa?
Karena sang ayah harus mengubur hidup-hidup bayi tersebut. Sang ayah harus membunuh anaknya dengan cara membenamkan wajah bayi perempuannya itu ke dalam gundukan tanah.
BACA JUGA: Ali bin Abi Thalib Mengikuti Jejak Khadijah
Dalam hal pernikahan, kaum wanita juga dizalimi. Ketika seorang wanita dinikahkan oleh walinya, dia tidak memiliki hak untuk memberikan alasan atau penolakan. Sang suami dapat saja menceraikannya kapan pun, kemudian merujuknya, lalu menalaknya lagi, kemudian merujuknya, dan terus begitu sampai waktu yang tidak ditentukan. Dia tidak mempunyai kekuatan apa pun kecuali menunggu dan pasrah.
Lalu, ketika dia ditinggal mati suaminya, anak-anak tirinya dan saudara-saudara suaminya ikut mengambil jatah warisan. Dia juga ditahan oleh keluarga suaminya, lalu mereka memperlakukannya seperti pembantu.
BACA JUGA: Asal Mula Bangsa Arab
Saat seorang wanita ikut berdagang di pasar bersama suami dan kerabatnya, dia tidak boleh makan dan minum bersama. Dia baru diizinkan makan setelah mereka meninggalkan hidangan mereka.
Status wanita pada masa itu hanyalah sebagai pemuas kaum laki-laki. Sebaliknya, kaum lelaki memperlakukan wanita secara kasar, zalim, dan angkuh. []
Sumber: The Great Story of Muhammad ﷺ : Referensi Lengkap Hidup Rasulullah ﷺ dari Sebelum Kelahiran hingga Detik-detik Terakhir / Penyusun: Ahmad Hatta, dkk. / Penerbit: Maghfirah Pustaka / Cetakan Keenam, September 2016
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

