Home MuslimahCara Menyikapi Cairan Kekuningan atau Kecokelatan yang Terus Keluar

Cara Menyikapi Cairan Kekuningan atau Kecokelatan yang Terus Keluar

Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, tetapi kemudahan itu diberikan kepada orang yang telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan perintah Allah.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Sebagian muslimah mengalami keluarnya cairan berwarna kekuningan atau kecokelatan dari kemaluan secara terus-menerus. Kondisi seperti ini sering menimbulkan kebingungan, terutama ketika hendak melaksanakan shalat. Apakah cairan tersebut najis? Bagaimana cara menjaga kesucian ketika cairan itu terus keluar?

Para ulama menjelaskan bahwa cairan kekuningan atau kecokelatan yang keluar dari kemaluan termasuk najis. Oleh karena itu, apabila keluarnya berlangsung terus-menerus, seorang muslimah diperintahkan untuk berusaha semampunya mencegah najis tersebut menyebar ke luar dari tempat keluarnya.

Caranya adalah dengan meletakkan kapas, pembalut, kain, atau alat lain yang dapat menyerap cairan tersebut sehingga tidak menyebar ke pakaian atau anggota tubuh lainnya. Hal ini merupakan bentuk ikhtiar yang diperintahkan syariat sebelum seseorang melaksanakan ibadah.

BACA JUGA: Tata Cara Mandi Junub

Dasar dari hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha.

Beliau mengalami istihadhah, yaitu pendarahan di luar masa haid, pada zaman Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau datang mengadukan keadaannya kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,

“Aku mengalami pendarahan yang terus-menerus dan sangat banyak.”

Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Gunakanlah kapas (atau kain sebagai pembalut).”

Hamnah menjawab,

“Darahnya lebih banyak daripada itu, benar-benar mengalir.”

Beliau pun bersabda,

“Kalau begitu, ikatlah dengan kain.”

Kemudian Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tata cara bersuci dan beribadah bagi wanita yang mengalami istihadhah tersebut, termasuk kapan ia mandi, shalat, dan berpuasa.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan para imam hadits lainnya. Imam Ahmad dan Imam Al-Bukhari menilai hadits ini sahih, demikian pula dinyatakan hasan atau sahih oleh sejumlah ulama, termasuk Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Apa Maksud “Ikatlah dengan Kain”?

Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perintah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikat dengan kain adalah mengambil sebab agar darah tidak terus mengalir dan menyebar.

Caranya ialah dengan memasukkan kapas atau bahan penyerap ke tempat keluarnya darah, kemudian menutupnya menggunakan kain yang diikat dengan kuat sehingga cairan tersebut dapat tertahan semaksimal mungkin.

Tujuan syariat bukanlah membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya, melainkan memerintahkannya agar melakukan usaha terbaik yang dapat dilakukan untuk menjaga kesucian.

Wajib Berusaha Menahan Keluarnya Najis

Imam Al-Khaththabi rahimahullah menjelaskan bahwa wanita yang mengalami istihadhah wajib melakukan usaha untuk menahan keluarnya darah dengan menggunakan kapas, pembalut, atau alat sejenis, sebagaimana petunjuk dalam hadits Hamnah.

Apabila ia telah melakukan usaha tersebut, tetapi masih ada darah yang keluar karena memang tidak dapat dicegah, maka ia mendapatkan uzur. Darah yang tetap keluar setelah melakukan ikhtiar semaksimal mungkin tidak membatalkan ibadahnya selama ia telah memenuhi ketentuan bersuci sesuai syariat.

Sebaliknya, apabila seseorang sengaja tidak melakukan usaha apa pun untuk menahan keluarnya najis, padahal ia mampu melakukannya, maka ia tidak termasuk orang yang mendapatkan keringanan. Dalam keadaan seperti itu, apabila najis keluar dan membatalkan wudhunya, ia wajib berwudhu kembali.

Berlaku Juga bagi Penderita Beser

Para ulama juga menerapkan kaidah yang sama kepada orang yang mengalami inkontinensia urine atau beser, yaitu tidak mampu menahan keluarnya air kencing.

Mereka diperintahkan untuk menggunakan kapas, pembalut, atau alat lain yang dapat menahan keluarnya air kencing, kemudian menutupnya dengan kain atau perlengkapan yang sesuai.

BACA JUGA: Cara Membersihkan Najis pada Baju, Kencing Anak Kecil, dan Lantai Menurut Tuntunan Syariat

Apabila setelah melakukan usaha tersebut masih ada tetesan yang keluar karena tidak dapat dihindari, maka hal itu dimaafkan oleh syariat.

Namun, apabila seseorang tidak melakukan usaha apa pun padahal mampu, lalu air kencing keluar dan mengenai pakaian atau tubuhnya, maka ia tidak mendapatkan uzur dan wajib mengulangi wudhunya apabila batal.

Syariat Selalu Memberikan Kemudahan

Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, tetapi kemudahan itu diberikan kepada orang yang telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan perintah Allah.

Karena itu, bagi muslimah yang mengalami cairan kekuningan, kecokelatan, atau kondisi serupa yang keluar terus-menerus, janganlah merasa putus asa atau meninggalkan ibadah. Lakukanlah ikhtiar yang diperintahkan syariat dengan menggunakan pembalut atau alat penyerap yang sesuai, jagalah kebersihan semampunya, kemudian beribadahlah kepada Allah dengan tenang.

Allah Ta’ala tidak membebani seorang hamba di luar kemampuannya. Yang dituntut dari seorang mukmin adalah bertakwa kepada-Nya sesuai kemampuan, berusaha menjaga kesucian, dan melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119