Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Nabi ﷺ bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu diwajibkan bagi setiap muslim.” (HR Ahmad)
Kalangan ulama fikih berpendapat bahwa yang dimaksud ilmu di situ adalah ilmu fikih, sebab berkat ilmu inilah orang bisa mengetahui perkara halal dan haram.
Adapun ahli tafsir dan ahli hadits menyebut bahwa ilmu dalam konteks di atas adalah ilmu Al-Qur’an dan hadits, sebab berkat kedua ilmu inilah seseorang bisa sampai kepada berbagai ilmu pengetahuan.
BACA JUGA: Tingkat Kehalalan dan Keharaman Rezeki
Kalau menurut ulama sufi berpendapat bahwa mak-sud ilmu di situ adalah ilmu ikhlas dan ilmu yang ber-kaitan dengan penyakit-penyakit jiwa. Menurut ahli kalam berpendapat bahwa ilmu yang dimaksudkan ilmu dalam hadits itu adalah ilmu kalam, sementara masih terdapat sejumlah perdapat lainnya terkait ilmu tersebut. Akan tetapi, yang pasti yang dimaksud ilmu di situ adalah ilmu yang menyangkut hubungannya hamba dengan Tuhannya.
Tugas yang Allah SWT bebankan kepada hamba-Nya ada tiga bagian, yakni keyakinan, perilaku, dan pening-galan. Jika seorang anak sudah mencapai usia baligh maka yang pertama kali wajib diajarkan kepadanya ada-lah dua syahadat dan memahamkan maknanya.
Jika belum berhasil dengan cara itu maka lakukanlah dengan cara memperlihatkan dalil atau tulisannya, sebab Nabi ﷺ berdakwah di tengah kerasnya watak orang Arab sementara beliau mampu memahamkan mereka tanpa memperlihatkan dalil. Hal itu wajib dilakukan pada waktunya.
Kemudian tugasnya adalah meneliti dan mencari dalil. Misalnya jika waktu shalat tiba maka wajib atasnya untuk mempelajari tata cara bersuci dan shalat; jika tiba bulan ramadhan maka ia wajib mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan puasa; dan jika mereka punya harta dan sudah sampai haulnya maka mereka wajib belajar hal-hal yang berkaitan dengan zakat.
BACA JUGA: Keutamaan Menyembunyikan Amal Saleh
Begitu pula jika sudah datang waktu haji dan mereka mampu menunaikan-nya maka wajib bagi mereka mempelajari perkara-perkara haji tersebut.
Adapun hal-hal yang ditinggalkan yaitu sesuai de-ngan keadaan yang baru seperti orang buta, jadi mereka tidak wajib mempelajari perkara-perkara yang diha-ramkan oleh penglihatan atau mata. Begitu pula dengan orang bisu maka mereka tidak wajib mempelajari per-kara-perkara yang diharamkan dari perkataan.
Sama halnya jika dalam suatu negara ada yang memperbolehkan minum khamar dan pakaian sutra maka wajib baginya mengetahui keharamnya pakaian tersebut. []
Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / 2015 /Cet.: 2000/Kesembila
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

