Home IbadahKewajiban Mandi Junub

Kewajiban Mandi Junub

Seorang muslim hendaknya memahami sebab-sebab yang mewajibkan mandi agar dapat beribadah kepada Allah dalam keadaan suci.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Salah satu bentuk bersuci yang diwajibkan dalam syariat adalah mandi junub (mandi wajib), yaitu mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar seseorang dapat kembali melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an menurut rincian yang dijelaskan para ulama.

Dalil mengenai kewajiban mandi junub disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ»

“Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan wanita (dua tangan dan dua kaki), kemudian dia bersungguh-sungguh (yakni melakukan hubungan intim), maka telah wajib atasnya mandi (junub).”

📚 HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348.

BACA JUGA: Tata Cara Mandi Wanita

Hadits yang agung ini menjelaskan bahwa mandi junub menjadi wajib apabila telah terjadi hubungan suami istri dengan terjadinya penetrasi, meskipun tidak keluar mani. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama dan merupakan hukum yang telah disepakati berdasarkan hadits-hadits yang sahih.

Pada masa awal Islam, pernah berlaku ketentuan bahwa mandi wajib hanya diwajibkan apabila terjadi keluarnya mani. Namun hukum tersebut kemudian dinasakh (dihapus) dengan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sekadar bertemunya dua kemaluan dan terjadinya hubungan intim sudah mewajibkan mandi, walaupun tidak terjadi ejakulasi.

Hal ini ditegaskan pula dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila dua alat khitan telah bertemu, maka wajib mandi.”

📚 HR. Muslim no. 349.

Kewajiban mandi junub merupakan bentuk penyucian yang Allah syariatkan bagi kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah.”

📖 QS. Al-Ma’idah: 6.

Ayat ini menunjukkan bahwa mandi junub adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan ketika seseorang berada dalam keadaan hadas besar.

BACA JUGA: 

banner

Penyebab Mandi

Para ulama juga menjelaskan bahwa mandi junub tidak hanya diwajibkan karena hubungan suami istri, tetapi juga karena keluarnya mani dengan syahwat, baik ketika terjaga maupun ketika bermimpi. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memahami sebab-sebab yang mewajibkan mandi agar dapat beribadah kepada Allah dalam keadaan suci.

Hadits ini juga menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang menjelaskan hukum-hukum dengan rinci dan jelas. Dengan memahami tuntunan Rasulullah Muhammad ﷺ dalam masalah thaharah, seorang muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan benar sesuai petunjuk yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Kesucian lahir merupakan salah satu kunci diterimanya berbagai ibadah, sehingga perhatian terhadap masalah thaharah harus menjadi bagian penting dalam kehidupan setiap muslim. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119