Home KajianHukum Shalat Jumat bagi Musafir

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para ulama, shalat Jumat tidak diwajibkan atas musafir.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Shalat Jumat tidak wajib bagi seorang musafir. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, termasuk para pengikut empat mazhab besar: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi‘i, dan Ahmad rahimahumullah.

Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa (24/178):

“Pendapat yang benar tanpa keraguan adalah bahwa Shalat Jumat dan Shalat Id tidak diwajibkan atas musafir.

Rasulullah Muhammad ﷺ sering melakukan perjalanan. Beliau melaksanakan umrah sebanyak tiga kali, selain umrah yang dilakukan bersamaan dengan haji. Beliau juga menunaikan Haji Wada‘ bersama puluhan ribu sahabat, serta mengikuti lebih dari dua puluh peperangan. Namun tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melaksanakan Shalat Jumat atau Shalat Id ketika sedang dalam perjalanan. Yang beliau lakukan hanyalah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) sebagaimana pada hari-hari lainnya.

BACA JUGA: Malaikat Mencatat Orang yang Datang Lebih Awal ke Masjid di Hari Jumat

Tidak pula terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa beliau menyampaikan khutbah Jumat ketika sedang bepergian, baik sambil berdiri di atas kedua kakinya, di atas untanya, maupun dari atas mimbar sebagaimana yang biasa beliau lakukan pada hari Jumat ketika mukim. Memang terkadang beliau menyampaikan nasihat atau pidato kepada para sahabat saat dalam perjalanan, dan hal itu diriwayatkan oleh mereka. Akan tetapi tidak seorang pun meriwayatkan bahwa beliau menyampaikan khutbah Jumat sebelum shalat ketika sedang safar.

Demikian pula, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau mengeraskan bacaan Al-Qur’an pada hari Jumat ketika sedang dalam perjalanan (yakni saat mengerjakan shalat Zuhur sebagai pengganti Jumat). Seandainya beliau melakukan sesuatu yang berbeda dari kebiasaan, seperti mengeraskan bacaan atau menyampaikan khutbah Jumat, tentu para sahabat akan meriwayatkannya.

Pada Hari Arafah, Rasulullah ﷺ memang menyampaikan khutbah, kemudian turun dan mengimami kaum muslimin dengan shalat dua rakaat. Namun tidak ada seorang pun yang meriwayatkan bahwa beliau mengeraskan bacaan dalam shalat tersebut.

Khutbah itu bukanlah khutbah Jumat. Sebab, jika khutbah tersebut merupakan khutbah Jumat, tentu beliau akan melakukannya pada setiap hari Jumat lainnya ketika sedang bepergian. Khutbah tersebut disampaikan karena termasuk bagian dari manasik haji.

BACA JUGA: Ancaman Keras bagi Lelaki yang Meninggalkan Shalat Jumat

Oleh karena itu, seluruh ulama kaum muslimin bersepakat bahwa Rasulullah ﷺ tetap akan menyampaikan khutbah di Arafah meskipun hari itu bukan hari Jumat. Riwayat yang mutawatir ini menunjukkan bahwa khutbah tersebut adalah khutbah Arafah, bukan khutbah Jumat.”

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para ulama, shalat Jumat tidak diwajibkan atas musafir. Rasulullah Muhammad ﷺ dalam berbagai perjalanan beliau tidak pernah diriwayatkan melaksanakan Shalat Jumat maupun Shalat Id, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat qashar. Oleh karena itu, seorang musafir cukup melaksanakan shalat Zuhur sebagaimana ketentuan safar, dan tidak dibebani kewajiban menghadiri atau menegakkan Shalat Jumat selama status safarnya masih berlaku.

Wallahu a‘lam bish-shawab. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119