Home KajianHukum Pakaian dan Warna Pakaian dalam Islam

Hukum Pakaian dan Warna Pakaian dalam Islam

Hukum asal pakaian dalam Islam adalah boleh. S

by Abu Umar
0 comments 7 views

Pada dasarnya, seluruh jenis pakaian hukumnya boleh dipakai. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa asal segala sesuatu yang ada di bumi adalah halal dan boleh dimanfaatkan oleh manusia, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian, kemudian Dia berkehendak menuju langit lalu menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Allah juga mengingatkan besarnya nikmat pakaian yang diberikan kepada manusia. Dengan pakaian, aurat dapat tertutupi dan manusia dapat berhias dengan cara yang baik.

BACA JUGA:  Abu Hanifah pada Temanya yang Kenakan Pakaian Kusam: Allah Suka Melihat Jejak Nikmat-Nya

Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan sebagai perhiasan. Akan tetapi pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah agar mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa hukum asal pakaian adalah mubah (boleh). Oleh karena itu, siapa saja yang mengklaim bahwa jenis atau warna pakaian tertentu haram dipakai, maka ia wajib mendatangkan dalil yang sahih sebagai buktinya.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Beberapa Warna Pakaian

Para ulama membahas secara khusus hukum beberapa warna pakaian bagi laki-laki yang terdapat dalil-dalil khusus mengenai masalah tersebut.

1. Pakaian Merah Murni

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengenakan pakaian yang seluruhnya berwarna merah tanpa campuran warna lain.

Adapun jika warna merah tersebut bercampur dengan warna lain, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya boleh dan tidak mengapa.

2. Pakaian yang Diwarnai dengan ‘Ushfur (Kesumba)

‘Ushfur atau kesumba adalah sejenis tanaman yang menghasilkan warna merah kemerahan.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai pakaian yang diwarnai dengan kesumba. Namun apabila warna merah tersebut berasal dari bahan pewarna lain selain kesumba, maka hukumnya kembali kepada pembahasan pakaian merah secara umum.

3. Pakaian yang Diwarnai dengan Za’faran (Kunyit Arab/Saffron)

Za’faran adalah tanaman yang menghasilkan warna kuning keemasan dan memiliki aroma khas.

Para ulama berbeda pendapat tentang pakaian laki-laki yang diwarnai dengan za’faran karena terdapat hadits-hadits yang melarang penggunaannya bagi laki-laki.

Adapun pakaian berwarna kuning yang tidak diwarnai dengan za’faran, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya boleh dipakai dan tidak ada larangan di dalamnya.

BACA JUGA: Syarat-syarat Pakaian Wanita

Kesimpulan

Hukum asal pakaian dalam Islam adalah boleh. Seorang muslim boleh mengenakan berbagai model dan warna pakaian selama tidak melanggar ketentuan syariat, seperti menutup aurat, tidak menyerupai pakaian lawan jenis, tidak mengandung unsur kesombongan, dan tidak menyerupai kekhususan orang-orang kafir dalam perkara yang menjadi ciri khas agama mereka.

Karena itu, tidak boleh mengharamkan suatu jenis atau warna pakaian tanpa dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun mengenai pakaian merah murni, pakaian yang diwarnai dengan kesumba, dan pakaian yang diwarnai dengan za’faran bagi laki-laki, para ulama memiliki rincian dan perbedaan pendapat yang perlu diperhatikan berdasarkan dalil-dalil yang ada. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119