Sebagian orang mungkin pernah bertanya, apakah seorang laki-laki boleh berwudhu menggunakan sisa air yang telah dipakai oleh wanita untuk bersuci? Permasalahan ini termasuk pembahasan fikih yang telah lama dibicarakan para ulama. Dalam masalah ini terdapat beberapa hadis dan penjelasan para ahli ilmu yang menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Di antara dalil yang sering disebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakam bin Amr Al-Ghiffari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang laki-laki berwudhu dengan sisa air wudhu wanita. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Lima, yaitu Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama memahami adanya larangan bagi laki-laki menggunakan sisa air yang telah dipakai wanita untuk bersuci.
BACA JUGA: Yang Diharamkan bagi Orang yang Junub
Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa zahir hadis tersebut menunjukkan tidak bolehnya seorang laki-laki berwudhu dengan air sisa wanita. Pendapat ini dinukil dari sejumlah ulama salaf, di antaranya sahabat Abdullah bin Sarjas, Al-Hakam bin Amru, serta beberapa tokoh besar seperti Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Sa’id bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berhati-hati dalam masalah ini karena berpegang kepada hadis larangan tersebut.
Namun para ulama juga menyebutkan adanya hadis-hadis lain yang menunjukkan kebolehan. Di antaranya hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ pernah mandi menggunakan sisa air Maimunah radhiyallahu ‘anha. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan pula bahwa Rasulullah ﷺ dan istri-istri beliau pernah mandi dari satu bejana secara bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa air tersebut tetap suci dan dapat digunakan bersama.
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah
Karena adanya dalil-dalil yang tampak berbeda, para ulama kemudian melakukan penggabungan dan penjelasan. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam kitab Al-Fath menerangkan bahwa larangan dalam hadis tersebut dipahami sebagai larangan tanzih, yaitu makruh dan bukan haram. Dengan demikian, penggunaan air sisa wanita oleh laki-laki tidak sampai terlarang secara mutlak.
Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat air sisa wudhu wanita tetap boleh dipakai oleh laki-laki. Hanya saja sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq memakruhkannya apabila wanita itu bersendirian menggunakan air tersebut. Adapun jika airnya banyak atau digunakan bersama, maka tidak mengapa. Perbedaan ini menunjukkan keluasan syariat Islam dan pentingnya memahami dalil dengan penjelasan para ulama. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

