Hal-hal yang mewajibkan mandi yaitu; keluar mani, sebab pandangan, cumbu rayu atau lainnya.
1. Keluar mani disertai syahwat di waktu tidur atau di saat berjaga.
Hal itu berdasarkan hadis Ummi Salamah bahwa Ummu Su-laim berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak merasa malu terhadap kebenaran. Apakah wanita wajib mandi bila ia mimpi? Nabi ï·º menjawab, “Ya, bila ia melihat mani.” Kemudian Ummi Salamah bertanya, Apakah wanita bermimpi? Nabi ï·º. menjawab, Celakalah kamu, dengan apa kalau begitu anaknya menyerupainya?” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis itu terdapat dalil bahwa wanita bermimpi keluar mani. Apabila melihatnya, ia wajib mandi. Adapun bila keluar mani tanpa syahwat, karena penyakit atau dingin atau sebab lainnya, maka ia tidak wajib mandi.
BACA JUGA:Â Hukum Membawa Tas Berisi Al-Quran ke Kamar Mandi
Demikianlah yang disepakati oleh para fuqaha (ahli fiqih) Adapun bila laki-laki atau wanita bermimpi, tetapi ia tidak melihat mani, maka ia tidak wajib mandi. Adapun bila keluar sesudah bangun, maka wajib mandi.
Diriwayatkan dari Khaulah bahwa ia bertanya kepada Nabi ï·º. tentang wanita yang mimpi dalam tidurnya seperti laki-laki. Nabi ï·º. menjawab, “la tidak wajib mandi hingga keluar mani, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi hingga ia keluar mani.” (H.R. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)
Hadis lain dari Aisyah r.a., ia berkata, “Rasulullah. ï·º. ditanya tentang orang laki-laki yang menemukan kebasahan dan tidak ingat ia telah mimpi. Nabi ï·º. menjawab, “la wajib mandi.” Dan ditanya tentang laki-laki yang ingat bahwa ia telah mimpi dan tidak menemukan kebasahan. Nabi ï·º. menjawab, “Ia tidak wajib mandi.” Kemudian Ummi Salamah berkata, “Wanita melihat itu, apakah ia wajib mandi?” Nabi ï·º. men-jawab, “Ya, sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.” (H.R. Lima Imam)
2. Bertemunya kemaluan, yaitu masuknya kepala zakar dalam kemaluan wanita, meskipun tidak mengeluarkan mani.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata, Rasulullah ï·º bersabda, “Apabila ia duduk di antara cabang-cabangnya yang empat, kemudian kemaluan menyentuh kemaluan, maka wajib mandi.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi)
Mengenai kata-kata, “cabang-cabangnya”, ada yang mengatakan, maksudnya ialah kedua tangan dan kakinya, yang lain mengatakan, “Kedua kaki dan pahanya”, para ulama sepakat bahwa apabila laki-laki meletakkan zakarnya di atas kemaluan wanita, dan tidak memasukkannya, maka keduanya tidak wajib mandi.
Maka harus ada bagian yang lebih dari pertemuan itu, sebagaimana yang terdapat dalam lafal hadis yang lalu yaitu, “Apabila kedua kemaluan bertemu dan kepala zakar masuk, maka wajib mandi.” (H.R. Ibnu Abi Syaibah dari Abdullah bin Amr Ibnul Ash)
BACA JUGA:Â Tata Cara Mandi Wanita
3. Berhenti dari haid dan nifas.
Sesuai dengan hadis Rasulullah ï·º yang diriwayatkan Aisyah, “Maka apabila datang haid, tinggalkan salat. Dan apabila berhenti, mandi dan salatlah.”
Hadis itu berkaitan dengan haid, sedangkan nifas dikonotasikan dengan haid berdasarkan ijma (konsensus) para sahabat.
4. Kematian, apabila orang muslim mati, kaum muslimin lainnya wajib memandikannya.
5. Orang kafir ketika masuk Islam wajib mandi dan salat dua rakaat. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

