Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan muamalah. Di antara perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat adalah larangan riba. Riba bukan sekadar dosa kecil, tetapi termasuk dosa besar yang dapat menghilangkan keberkahan harta dan mendatangkan murka Allah.
Karena itu, Rasulullah Muhammad ﷺ menjelaskan dengan rinci bentuk-bentuk transaksi yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam riba.
Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba. Pemberi dan penerima dalam hal ini sama.” HR. Muslim no. 1584.
BACA JUGA: Dosa Besar: Memakan Riba
Hadits ini menjadi dasar penting dalam pembahasan riba fadhl dan riba nasi’ah dalam Islam. Rasulullah Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa barang-barang tertentu apabila ditukar dengan jenis yang sama harus memenuhi dua syarat: jumlahnya sama dan dilakukan secara tunai pada saat transaksi.
Sebagai contoh, emas ditukar dengan emas harus sama timbangannya dan dilakukan secara langsung tanpa penundaan. Jika ada tambahan pada salah satu pihak atau ada penundaan pembayaran, maka transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan.
Larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keadilan dalam transaksi. Riba sering kali menjadi sebab munculnya kezaliman, kerakusan, dan penindasan dalam urusan harta. Orang yang mengambil keuntungan dengan cara riba mungkin terlihat mendapatkan tambahan harta, namun hakikatnya keberkahan hartanya dicabut oleh Allah.
BACA JUGA: Hal-hal yang Menimbulkan Riba
Dalam hadits ini Rasulullah Muhammad ﷺ juga menegaskan bahwa pemberi dan penerima riba sama-sama berdosa. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh membantu terjadinya transaksi riba, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang ridha terhadap praktik tersebut.
Di zaman sekarang, seorang muslim perlu lebih berhati-hati karena banyak bentuk transaksi yang menyerupai riba. Oleh sebab itu, penting bagi kita mempelajari ilmu muamalah agar dapat mencari rezeki dengan cara yang halal dan diberkahi.
Harta yang halal, meskipun sedikit, lebih menenangkan hati dan membawa keberkahan dibanding harta melimpah namun diperoleh dengan cara yang haram. Sebab kebahagiaan sejati bukan terletak pada banyaknya harta, tetapi pada keberkahan yang Allah berikan di dalamnya.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

