Para ulama Islam sepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, dengan syarat istri tersebut menyerahkan dirinya (taat) kepada suami dalam batas yang dibenarkan syariat. Jika istri menolak atau membangkang (nusyuz), maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Kewajiban nafkah ini disebabkan karena seorang istri telah terikat dengan suaminya melalui akad nikah, sehingga ia hanya diperuntukkan bagi suaminya dan tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izinnya. Oleh karena itu, suami wajib menafkahinya dan memenuhi kebutuhannya sebagai imbalan atas ketersediaan dirinya bagi suami.
BACA JUGA: Hak Finansial Istri: Mahar
Yang dimaksud dengan nafkah adalah pemenuhan kebutuhan istri berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Hak ini tetap dimiliki oleh istri meskipun ia seorang wanita yang kaya, sebagaimana firman Allah (yang artinya):
“Tanggung jawab ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7)
Nabi ﷺ bersabda kepada Hind binti ‘Utbah—istri Abu Sufyan—yang mengadu bahwa suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup:
“Ambillah (dari hartanya) sekadar yang mencukupi untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan: Hind binti ‘Utbah datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir dan tidak memberikan nafkah yang mencukupi untukku dan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa dalam hal itu?” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Al-Bukhari no. 5049; Muslim no. 1714)
BACA JUGA: Lelaki-lelaki Pencari Nafkah Halal
Dalam khutbah Haji Wada’, Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kalian dihalalkan bergaul dengan mereka dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas mereka, yaitu mereka tidak mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke tempat tidur kalian (rumah kalian). Jika mereka melakukannya, maka kalian boleh memberi pelajaran kepada mereka dengan cara yang tidak keras. Dan mereka memiliki hak atas kalian, yaitu kalian memberi mereka nafkah berupa makanan dan pakaian dengan cara yang patut.” (HR. Muslim no. 1218) []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

