Hak suami atas istrinya termasuk di antara hak-hak yang besar. Bahkan, hak suami memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam beberapa aspek dibandingkan hak istri, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya):
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan (tanggung jawab) atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Al-Jashshash رحمه الله menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa masing-masing pasangan memiliki hak atas yang lain, namun suami memiliki satu keistimewaan tertentu dalam hak yang tidak dimiliki oleh istri.
BACA JUGA: Hak Finansial Istri: Mahar
Ibnu Al-‘Arabi رحمه الله juga menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya kelebihan suami dalam hal tanggung jawab dan hak dalam pernikahan.
Istri Wajib Taat pada suami
Allah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) bagi wanita, yaitu yang mengatur, menjaga, dan bertanggung jawab atasnya, karena kelebihan yang Allah berikan kepada laki-laki serta kewajiban nafkah yang dibebankan kepadanya. Allah berfirman (yang artinya):
BACA JUGA: Keutamaan Istri-istri Nabi ﷺ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa makna “pemimpin” adalah laki-laki menjadi penanggung jawab atas wanita, sehingga istri wajib menaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf (yang dibenarkan syariat), seperti berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami. (Tafsir Ibnu Katsir) []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

