Home RamadhanFidyah Harus Berupa Makanan, Bukan Uang

Fidyah Harus Berupa Makanan, Bukan Uang

Cara ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau telah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa.

by Abu Umar
0 comments 186 views

Dalam syariat Islam terdapat kaidah penting yang perlu dipahami oleh setiap muslim, yaitu bahwa setiap lafaz ith‘ām (memberi makan) atau tha‘ām (makanan) yang disebutkan dalam Al-Qur’an menunjukkan kewajiban memberikan makanan secara nyata, bukan dalam bentuk uang. Kaidah ini dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.

Allah Ta’ala berfirman tentang fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

BACA JUGA: Memberi Makan Fakir Miskin sebagai Pengganti Puasa bagi Lansia

Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa fidyah dibayarkan dengan memberi makan orang miskin. Demikian pula dalam kafarat sumpah, Allah berfirman:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu…”
(QS. Al-Māidah: 89)

Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa ketika nash menyebutkan makanan, maka tidak sah jika diganti dengan uang. Hal ini juga terlihat pada zakat fitrah yang diwajibkan oleh Nabi ﷺ sebesar satu sha’ dari makanan pokok.

Berdasarkan hal ini, seseorang yang wajib membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta, hendaknya memberikannya dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, bukan dalam bentuk uang, meskipun nilainya lebih besar.

BACA JUGA:  Mengapa Harus Membayar Zakat Fitrah

Cara pelaksanaannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, membagikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin, misalnya beras sekitar seperempat sha’ per orang disertai lauk yang layak. Kedua, memasak makanan lalu mengundang sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Cara ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau telah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa. Beliau kemudian memberi makan tiga puluh orang miskin di akhir bulan Ramadhan sebagai pengganti puasanya. []

RUJUKAN: MUSLIMAH.OR.ID

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119