Ramadhan adalah bulan ibadah. Puasa menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak lagi mampu berpuasa, ada keringanan yang diberikan. Syariat tidak memaksakan sesuatu di luar kemampuan hamba.
Kewajiban bagi Orang Lanjut Usia
Orang yang sangat tua dan lemah, serta tidak mungkin lagi berpuasa, tidak wajib mengganti puasanya dengan qadha. Hal ini berlaku jika kondisinya permanen dan tidak ada harapan sembuh. Dalam keadaan seperti ini, kewajibannya adalah membayar fidyah.
BACA JUGA: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada orang miskin. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu porsi makanan. Makanan tersebut berupa makanan pokok yang layak dikonsumsi. Bisa diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan.
Jika seseorang meninggalkan puasa selama satu bulan, maka ia memberi makan tiga puluh orang miskin. Jika selama tiga Ramadhan, maka jumlahnya disesuaikan dengan total hari yang ditinggalkan.
Tidak Perlu Puasa Pengganti
Anak atau keluarga tidak perlu berpuasa menggantikan puasa orang tua yang sudah lanjut usia. Hal ini karena kewajiban mereka bukan qadha, tetapi fidyah. Puasa pengganti hanya berlaku bagi orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa karena uzur sementara.
Dalam kasus lansia yang tidak mampu secara permanen, kewajiban puasanya gugur dan diganti dengan memberi makan.
BACA JUGA: Hukum Puasa Ramadhan bagi Sopir yang Bepergian
Bentuk Bakti kepada Orang Tua
Membayarkan fidyah untuk orang tua termasuk bentuk bakti. Ini adalah wujud kasih sayang dan tanggung jawab anak. Niatkan sebagai amal untuk membantu mereka menunaikan kewajiban syariat.
Semoga Allah menerima amal tersebut. Semoga menjadi kebaikan bagi orang tua dan anaknya. Ramadhan mengajarkan ibadah, juga mengajarkan kasih sayang dan kepedulian. []
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat)
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

