Sebagian orang bertanya tentang penggunaan obat kumur saat berpuasa. Apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawabannya, tidak membatalkan puasa. Selama cairan tidak tertelan.
Jika hanya digunakan untuk berkumur, lalu dikeluarkan kembali, maka puasanya tetap sah. Tidak ada masalah dalam hal ini.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan.
Penggunaan obat kumur sebaiknya tidak dilakukan kecuali jika memang diperlukan. Misalnya karena bau mulut yang mengganggu atau karena kebutuhan kesehatan.
BACA JUGA: Puasa Ramadhan yang Menghapus Dosa: Rahasia Iman dan Ikhlas
Jika tidak ada kebutuhan, lebih baik ditinggalkan. Hal ini lebih menjaga kehati-hatian dalam berpuasa.
Seorang yang berpuasa harus berhati-hati saat berkumur. Jangan sampai cairan masuk ke tenggorokan. Jika tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.
Karena itu, gunakan secukupnya. Jangan berlebihan. Setelah berkumur, segera keluarkan seluruh cairan.
Kaedahnya sederhana.
Selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam perut, maka puasa tidak batal.
Keterangan ini disebutkan dalam Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat. Para ulama memberikan keringanan selama tidak ada yang tertelan.
BACA JUGA: Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa
Islam adalah agama yang mudah. Tetapi kemudahan harus disertai kehati-hatian.
Jagalah puasa dengan baik. Perhatikan hal-hal kecil. Karena kesempurnaan puasa bukan hanya menahan lapar dan haus.
Tetapi juga menjaga diri dari segala sesuatu yang dapat merusaknya. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

