Pertanyaan: Saya pergi bersafar dari Saudi menuju negara saya. Ketika saya telah sampai di rumah, saya berbuka. Sementara keluarga saya berpuasa. Lalu saya memaksa istri saya untuk berhubungan badan, maka apa yang harus kami lakukan, wahai yang mulia?
Jawaban: Umumnya kaum muslimin dan khususnya di kalangan mereka sudah mengetahui bahwa orang yang berpuasa wajib, tidak boleh menggauli istrinya. Menggauli istri membatalkan puasa. Jika orang yang berpuasa wajib menggauli istrinya pada siang hari, maka d isamping menggadha’ dia wajib membayar kafarah. Yaitu memerdekakan budak.
Jika tidak mendapatkan budak, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin, berdasarkan hadits dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia bercerita:
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: ‘Aku telah celaka wahai Rasulullah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya Apa yang mencelakakanmu?’ Dia menjawab: ‘Aku telah menggauli istriku ketika berpuasa Ramadhan’.
BACA JUGA: Hukum Mencium bagi Orang yang Berpuasa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kamu mampu membebaskan budak? Dia menjawab: “Tidak. Beliau bertanya lagi: ‘Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?’ Dia menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa kurma dan bersabda: ‘Ambilah dan shadaqahkan kurma ini’.
Maka laki-laki itu berkata: Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada aku? Demi Allah tidak ada di lingkungan kami yang lebih miskin dari rumah kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan bersabda: “Ambillah, berilah makan keluargamu.”
Dan wanita juga seperti laki-laki, jika tertimpa masalah seperti ini sedangkan dia berpuasa. Adapun jika dia dipaksa, maka tidak dihukumi apa-apa karena orang yang dipaksa itu terbebas dari hukuman, berdasarkan Firman Allah:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فيما أخطأتُم به ولكن ما تعمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…..” (QS. al-Ahzab: 5)
BACA JUGA: Suami Mencumbu Istri, sampai Keluar Madzi, Bagaimana Hukum Puasanya?
Dan firman-Nya tentang kekafiran:
إِلَّا مَنْ أَكْرَهُ وَقَلْتُهُ مُطْمَئِن بالإيمان
“Kecuali orang yang dipaksa dan hatinya tetap dalam keimanan.” (QS. an-Nahl: 106) sehingga, ketika Allah mengangkat hukum kafirnya orang yang dipaksa, maka hal yang lebih ringan itu lebih utama untuk dibebaskan dari hukuman.
Dengan demikian suami yang baru datang dari safarnya memaksa istrinya di siang hari, kami berpendapat tidak ada kewajiban apa-apa bagi istrinya karena dia dipaksa, tidak mampu menghindar dan menolaknya. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

