Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, semoga Allah menjaga anda Seorang laki-laki berpuasa sunnah lalu mencumbui istrinya hingge keluar madzi. Apa yang harus dilakukannya?
Jawaban: Jika seorang yang berpuasa mencumbul istrinya kemudian keluar madzi tidaklah merusak puasanya baik itu puasa sunnah ataukah wajib, Puasanya sah dan tidak berdosa.
Adapun jika keluar mani maka hal itu akan merusak puasanya baik itu puasa sunnah atau wajib. Tidak boleh bagi orang yang berpuasa mencumbul istrinya jika dia mengetahui bahwa dirinya akan keluar mani dengan cumbuan tersebut.
BACA JUGA: Berbuka saat Safar, Apakah Wajib Kafarah?
Karena sebagian orang akan cepat mengeluarkan mani hanya dengan mencumbu atau mencium istrinya dan hal yang semisalnya. Kami katakan untuk orang ini tidak halal bagimu untuk mencumbul istrimu jika engkau merasa takut akan keluar mani.
(Fatwa no. 1237 Liqaa’aat al-Baabil Maftuuh) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

