Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim.
Namun, Islam memberi keringanan bagi yang memiliki uzur.
Di antaranya adalah wanita hamil dan menyusui.
Sering muncul pertanyaan.
Bagaimana jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir pada dirinya atau bayinya?
Jawabannya, wanita hamil boleh tidak berpuasa jika merasa berat.
Apalagi jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau janin.
Begitu juga setelah melahirkan dan dalam masa menyusui.
BACA JUGA: Mencium Istri Saat Puasa: Bolehkah?
Dalam kondisi seperti itu, ia tidak berdosa.
Karena Islam tidak membebani di luar kemampuan.
Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan.
Para ulama menjelaskan hukum dalam masalah ini.
Jika ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap dirinya saja, maka ia cukup mengganti puasa di hari lain.
Begitu juga jika khawatir terhadap dirinya dan bayinya sekaligus.
Kewajibannya hanya qadha.
Namun, jika ia hanya khawatir terhadap bayinya saja, maka ada rincian.
Menurut pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, ia wajib qadha.
Selain itu, wali yang menanggung nafkah bayi, seperti ayahnya, memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Adapun dalam kasus seorang wanita yang tidak berpuasa saat hamil atau setelah melahirkan karena khawatir pada dirinya dan bayinya, lalu ia telah mengganti puasanya, maka hal itu sudah mencukupi.
Tidak ada kewajiban lain baginya. Dan ia tidak berdosa.
BACA JUGA: Haid di Usia Muda: Kapan Wanita Dianggap Baligh dan Wajib Puasa?
Ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh rahmat.
Keringanan diberikan untuk menjaga keselamatan ibu dan anak.
Namun, kewajiban tetap diganti ketika sudah mampu.
Bagi para ibu, jangan merasa bersalah jika tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan.
Yang penting adalah menggantinya di waktu lain.
Semoga Allah menerima amal dan memberi kemudahan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

