Shalat bukan sekadar gerakan tubuh. Ia adalah ibadah yang tersusun dari ucapan dan perbuatan. Karena itu, bacaan shalat memiliki posisi yang sangat penting. Pertanyaannya, apakah sah shalat jika bacaan—seperti Al-Fatihah dan zikir—hanya dibaca dalam hati tanpa dilafalkan?
Pengertian Membaca Bacaan Shalat
Yang dimaksud membaca bacaan shalat adalah melafalkan bacaan dengan lisan. Minimal, bacaan itu terdengar oleh diri sendiri. Inilah yang disebut jahr sirri—bacaan pelan, tapi tetap keluar dari lisan. Adapun bacaan yang hanya terlintas dalam hati, tanpa menggerakkan lidah dan bibir, tidak disebut membaca menurut mayoritas ulama.
BACA JUGA: Batas Waktu Shalat Subuh
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa bacaan shalat wajib dilafalkan. Al-Fatihah, sebagai rukun shalat, tidak sah jika hanya dibaca dalam hati. Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa membaca dalam shalat harus dengan lisan, sehingga huruf-hurufnya terdengar oleh diri sendiri jika pendengarannya normal.
Mazhab Hanafi dan Penjelasannya
Mazhab Hanafi juga memandang bahwa membaca Al-Qur’an dalam shalat harus dengan lisan. Menurut mereka, membaca dalam hati tidak dianggap sebagai qira’ah. Sebab, qira’ah secara bahasa dan syariat adalah melafalkan suara, bukan sekadar niat atau lintasan batin.
Dalil dan Praktik Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama memahami hadits ini sebagai bacaan yang diucapkan, karena Nabi ﷺ sendiri membaca bacaan shalat dengan lisan, baik secara pelan maupun keras sesuai tempatnya.
BACA JUGA:
Bagaimana Jika Tidak Mampu Melafalkan?
Jika seseorang tidak mampu melafalkan bacaan karena uzur—seperti bisu, sakit, atau baru belajar—maka ia membaca sesuai kemampuannya. Jika tidak bisa dengan lisan, maka cukup dengan hati, dan shalatnya tetap sah. Kaidah fiqih menyebutkan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”
Kesimpulan
Membaca bacaan shalat hanya dalam hati tanpa melafalkannya tidak sah bagi orang yang mampu berbicara. Bacaan shalat harus dilafalkan, meski pelan dan hanya terdengar oleh diri sendiri. Adapun membaca dalam hati hanya dibolehkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu melafalkan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

