Home MuslimahHukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram

Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram

Larangan ini bukan karena Islam meragukan iman atau kemampuan wanita, melainkan karena Islam realistis terhadap tabiat manusia dan kondisi dunia.

by Abu Umar
0 comments 108 views

Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan, akhlak, dan keselamatan umatnya. Syariat tidak diturunkan untuk memberatkan, melainkan untuk melindungi manusia dari sebab-sebab kehinaan, kerusakan, dan fitnah. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah larangan bagi seorang wanita untuk melakukan safar (perjalanan jauh) tanpa didampingi suami atau mahramnya.

Larangan ini bukan semata-mata persoalan teknis perjalanan, tetapi berkaitan erat dengan penjagaan kehormatan (‘irdh), keamanan jiwa, dan stabilitas sosial. Karena itu, para ulama sejak generasi awal Islam menaruh perhatian besar terhadap masalah ini.

Dalil Hadis yang Tegas dan Beragam

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)“. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

BACA JUGA:  Safar yang Jauh Bukanlah Syarat bagi Seorang Musafir untuk Bertayamum

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya“. [HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)“. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Larangan safar tanpa mahram datang dalam banyak hadis sahih dengan redaksi yang beragam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya. Bahkan dalam hadis tersebut, Nabi memerintahkan seorang sahabat untuk membatalkan keikutsertaannya dalam jihad dan justru menemani istrinya yang hendak berhaji. Ini menunjukkan bahwa pendampingan mahram bagi wanita memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat.

Hadis lain dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma juga menegaskan larangan ini, baik safar sejauh tiga hari, dua hari, maupun satu hari satu malam. Perbedaan jarak dalam redaksi hadis, menurut para ulama, bukan untuk membatasi hukum, tetapi menunjukkan bahwa semua bentuk safar yang secara ‘urf disebut perjalanan jauh tetap berada dalam cakupan larangan.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa perbedaan penyebutan jarak ini menunjukkan pengharaman safar secara mutlak, selama ia disebut safar menurut kebiasaan masyarakat.

banner

Kesepakatan Ulama Salaf

Banyak ulama salaf menukil adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa wanita tidak boleh safar tanpa suami atau mahram. Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa hadis-hadis dalam bab ini mencapai derajat mutawatir secara makna, sehingga tidak layak untuk ditolak atau ditakwilkan tanpa dalil yang kuat.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Wanita itu aurat, dan tempat terdekat baginya dengan keselamatan adalah rumahnya.” Ungkapan ini bukan untuk merendahkan wanita, tetapi menggambarkan betapa Islam sangat menjaga mereka dari sebab-sebab keburukan dan gangguan.

Sa’id bin Jubair rahimahullah juga menegaskan bahwa syariat datang untuk menutup pintu-pintu fitnah sebelum terbuka, dan safar wanita tanpa mahram termasuk celah besar yang dapat menimbulkan mafsadah.

BACA JUGA:  Mahram Seorang Wanita Muslimah

Hikmah di Balik Larangan

Larangan ini bukan karena Islam meragukan iman atau kemampuan wanita, melainkan karena Islam realistis terhadap tabiat manusia dan kondisi dunia. Perjalanan jauh membuka peluang terjadinya bahaya, pelecehan, atau fitnah, baik yang disengaja maupun tidak. Dengan adanya mahram, keamanan, kehormatan, dan ketenangan hati lebih terjaga.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa syariat sering kali menetapkan hukum berdasarkan maslahat umum, bukan hanya kondisi ideal. Maka hukum safar ini tetap berlaku meskipun zaman berubah, karena fitnah dan bahaya tidak pernah benar-benar hilang.

Penutup

Larangan safar wanita tanpa mahram adalah bagian dari sistem perlindungan Islam terhadap kehormatan dan keselamatan kaum muslimah. Ia berdiri di atas dalil yang sahih dan dipahami secara konsisten oleh para ulama salaf. Oleh karena itu, sudah selayaknya kaum muslimin menerimanya dengan lapang dada, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kepedulian terhadap kemuliaan umat. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119