Home KajianOrang yang Menyuap dan Menerima Suap

Orang yang Menyuap dan Menerima Suap

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Suap adalah kunci kezaliman. Jika ia dibuka, maka keadilan pun tertutup.”

by Abu Umar
0 comments 143 views

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْۚ وَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔاۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ۝٤٢

sammâ‘ûna lil-kadzibi akkâlûna lis-suḫt, fa in jâ’ûka faḫkum bainahum au a‘ridl ‘an-hum, wa in tu‘ridl ‘an-hum fa lay yadlurrûka syai’â, wa in ḫakamta faḫkum bainahum bil-qisth, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

“Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS Al-Maidah ayat 42)

Al-Qur’an menyingkap penyakit moral yang merusak tatanan keadilan masyarakat, salah satunya melalui ungkapan “akkālūna lis-suḥt”—orang-orang yang gemar memakan sesuatu yang haram. Dalam Surah Al-Māidah ayat 42, Allah menyebutkan sifat sebagian Ahli Kitab: mereka senang mendengar kebohongan dan banyak memakan yang haram. Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa‘id bin Jubair rahimahumallāh menafsirkan as-suḥt secara tegas sebagai rusywah, yaitu suap.

BACA JUGA: Lelaki, Carilah Nafkah untuk Keluargamu

Penafsiran ini menunjukkan bahwa suap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dosa besar yang merusak agama dan keadilan. Kata akkālūna (banyak memakan) memberi isyarat bahwa perbuatan ini dilakukan berulang-ulang dan menjadi kebiasaan. Suap bukan lagi kesalahan insidental, tetapi sistem yang dipelihara dan dinikmati.

Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa as-suḥt mencakup setiap harta yang diambil tanpa hak, khususnya suap yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau memenangkan kebatilan. Ia menyebutkan bahwa para ulama sepakat suap termasuk dosa besar karena menghancurkan keadilan dan merusak amanah. Oleh sebab itu, Allah menggandengkan praktik suap dengan kesukaan terhadap kebohongan, karena keduanya saling menguatkan.

Dalam ayat tersebut, Allah memberi pilihan kepada Rasulullah ﷺ: jika mereka datang meminta keputusan, beliau boleh memutuskan atau berpaling. Namun bila memutuskan, Allah menegaskan agar keputusan ditegakkan dengan adil. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan, kepentingan, atau imbalan. Ibn Katsir rahimahullah menegaskan bahwa ayat ini menjadi dalil wajibnya berlaku adil terhadap siapa pun, meski terhadap orang yang zalim atau berbeda agama.

Larangan suap semakin dipertegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 188. Allah melarang memakan harta dengan cara batil dan membawa perkara kepada hakim untuk merampas hak orang lain dengan dosa, padahal mengetahui kebenarannya. Mujahid rahimahullah berkata, “Ayat ini turun tentang seseorang yang mengetahui bahwa ia zalim, namun tetap membawa perkaranya ke hakim agar dimenangkan.” Ini adalah bentuk manipulasi hukum dengan uang dan pengaruh.

Ulama salaf menekankan bahwa dosa suap bukan hanya pada penerima, tetapi juga pada pemberi dan perantara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum pemerintahan.” Dalam sebagian riwayat disebutkan pula perantara di antara keduanya. Laknat berarti terusir dari rahmat Allah, menunjukkan betapa beratnya dosa ini.

BACA JUGA: Antara Buruk Sangka dan Hawa Nafsu: Dua Penyebab Terjerumus pada yang Haram

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Suap adalah kunci kezaliman. Jika ia dibuka, maka keadilan pun tertutup.” Ucapan ini menggambarkan dampak sistemik suap: yang salah menjadi benar, yang benar disingkirkan, dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum.

Lebih jauh, suap juga merusak hati. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Harta haram itu jika masuk ke perut, maka doa tidak akan diangkat.” Ketika suap menjadi sumber penghasilan, ibadah kehilangan cahaya, nasihat kehilangan pengaruh, dan keberkahan dicabut dari kehidupan.

Penutupnya, tafsir ulama salaf terhadap akkālūna lis-suḥt mengingatkan bahwa suap adalah bentuk konsumsi harta haram yang paling berbahaya karena merusak keadilan dan moral sekaligus. Islam tidak hanya melarangnya, tetapi menutup seluruh pintu yang mengantarkan kepadanya. Menjauhi suap adalah bagian dari menjaga iman, menegakkan keadilan, dan memelihara keberkahan hidup di dunia dan akhirat. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119