Home KajianSedang Shalat lalu Orang Tua Memanggil, Batalkan ataukah Lanjut Shalat?

Sedang Shalat lalu Orang Tua Memanggil, Batalkan ataukah Lanjut Shalat?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah merangkum kaidah ini dengan tegas: shalat wajib tidak boleh diputus kecuali karena darurat, sedangkan shalat sunah boleh diputus demi memenuhi hak orang tua.

by Abu Umar
0 comments 133 views

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim bisa saja diuji dengan situasi yang tampak sederhana namun sarat nilai: sedang shalat, tiba-tiba ayah atau ibu memanggil. Manakah yang harus didahulukan, melanjutkan shalat atau memenuhi panggilan orang tua? Islam, dengan kelengkapan syariatnya, telah memberikan panduan yang adil dan penuh hikmah.

Para ulama sepakat bahwa shalat wajib tidak boleh diputus hanya untuk menjawab panggilan orang tua. Kewajiban shalat memiliki kedudukan agung yang tidak gugur kecuali dalam kondisi darurat. Namun, syariat tetap membuka ruang adab dan kebijaksanaan. Seorang yang dipanggil dianjurkan memberi isyarat bahwa ia sedang shalat, misalnya dengan bertasbih, berdehem, atau mengeraskan bacaan, lalu mempercepat shalatnya tanpa mengurangi rukun dan kewajibannya.

BACA JUGA: Shalat Malam Nabi

Dasar anjuran ini tampak jelas dalam hadits sahih riwayat al-Bukhari. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa beliau memendekkan shalat ketika mendengar tangisan bayi, khawatir memberatkan ibunya. Hadits ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kondisi sekitar dan pentingnya menjaga kemaslahatan, tanpa meremehkan ibadah.

Adapun dalam shalat sunah, hukumnya lebih fleksibel. Jika diketahui bahwa orang tua tidak keberatan menunggu hingga shalat selesai, maka shalat dapat disempurnakan. Namun bila panggilan itu mendesak atau orang tua tidak menyukai penundaan, shalat sunah boleh diputus untuk menjawab panggilan mereka, lalu shalat diulang dari awal. Di sinilah tampak keindahan Islam dalam menempatkan bakti kepada orang tua sebagai kewajiban besar.

Kisah Juraij, seorang ahli ibadah dari Bani Israil, menjadi pelajaran penting. Ia memilih melanjutkan shalat sunah ketika ibunya memanggil, hingga ibunya berdoa keburukan atas dirinya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seandainya doa itu agar ia diuji, niscaya ia akan terfitnah. Kisah ini menegaskan bahwa ibadah sunah tidak boleh mengalahkan kewajiban berbakti kepada orang tua.

Imam an-Nawawi rahimahullah bahkan membuat bab khusus tentang mendahulukan birrul walidain atas shalat sunah. Beliau menegaskan bahwa menjawab panggilan ibu adalah wajib, sementara melanjutkan shalat sunah tidak wajib. Al-Hafizh Ibnu Hajar dan ulama Hanafiyah juga menegaskan prinsip yang sama, dengan pengecualian pada shalat wajib kecuali dalam kondisi darurat, seperti menyelamatkan nyawa.

BACA JUGA: Segala Sesuatu tentang Shalat Zhuhur

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah merangkum kaidah ini dengan tegas: shalat wajib tidak boleh diputus kecuali karena darurat, sedangkan shalat sunah boleh diputus demi memenuhi hak orang tua.

Dengan demikian, seorang muslim diajarkan untuk menyeimbangkan hak Allah dan hak manusia, tanpa saling meniadakan. Inilah wajah Islam yang lurus: kokoh dalam ibadah, lembut dalam adab, dan adil dalam menempatkan setiap kewajiban pada porsinya. Wallahu a‘lam. []

REFERENSI: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119