Bulan Rajab termasuk salah satu dari bulan-bulan haram (suci), sebagaimana Allah Ta‘ala berfirman (terjemahan maknanya):
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, sejak Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu.” (QS. at-Taubah: 36)
Apakah yang dimaksud dengan bulan-bulan haram?
Bulan-bulan haram adalah: Rajab, Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Al-Bukhari (no. 4662) dan Muslim (no. 1679) meriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya satu tahun itu terdiri dari dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram: tiga bulan berturut-turut, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada di antara Jumadal Akhir dan Sya‘ban.”
BACA JUGA: Terbelahnya Bulan
Mengapa bulan-bulan tersebut dinamakan bulan haram?
Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena dua alasan:
Pertama, karena peperangan di dalamnya diharamkan, kecuali jika dimulai oleh pihak musuh.
Kedua, karena pelanggaran terhadap batas-batas larangan Allah pada bulan-bulan ini lebih besar dosanya dibandingkan waktu-waktu yang lain.
Oleh sebab itu, Allah melarang kita untuk berbuat dosa pada bulan-bulan tersebut, sebagaimana firman-Nya (terjemahan maknanya):
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu.” (QS. at-Taubah: 36)
Meskipun berbuat dosa adalah haram dan terlarang baik pada bulan-bulan ini maupun pada waktu lainnya, namun pada bulan-bulan haram larangan tersebut lebih ditekankan dan dosanya lebih besar.
BACA JUGA: Keutamaan Utama Bulan Rajab
Al-Sa‘di rahimahullah berkata (hal. 373):
Pada firman Allah “maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu”, kata ganti tersebut bisa dipahami kembali kepada dua belas bulan. Allah menjadikan bulan-bulan itu sebagai ukuran waktu bagi hamba-hamba-Nya, yang mereka gunakan untuk beribadah kepada-Nya, bersyukur atas nikmat-Nya, serta mengatur berbagai kemaslahatan mereka. Maka hendaklah mereka berhati-hati agar tidak menzalimi diri mereka di dalamnya.
Kata ganti tersebut juga bisa dipahami kembali kepada empat bulan haram secara khusus. Hal ini menunjukkan larangan berbuat zalim pada bulan-bulan tersebut secara lebih khusus, di samping larangan berbuat zalim pada setiap waktu. Karena perbuatan zalim pada waktu ini lebih terlarang dan dosanya lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

