Home KajianHukum Cicilan Kartu Kredit

Hukum Cicilan Kartu Kredit

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang membuat akad riba tetapi berniat tidak mengambil bunganya.

by Abu Umar
0 comments 90 views

Di tengah kebutuhan hidup yang kian beragam, kartu kredit sering dipilih sebagai jalan pintas. Apalagi ketika ditawarkan cicilan “bunga 0 persen”. Sekilas terlihat aman dan menguntungkan. Namun, benarkah cicilan kartu kredit tanpa bunga itu benar-benar terbebas dari riba menurut pandangan Islam?

Untuk menjawabnya, kita perlu menengok hakikat akad kartu kredit itu sendiri. Pada dasarnya, kartu kredit adalah akad utang (qardh) antara nasabah dan pihak penerbit kartu. Dalam akad tersebut, hampir selalu disertakan syarat: apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan bunga atau denda. Meskipun bunga itu diklaim “0 persen” selama tepat waktu, syarat ribawi tetap ada dan disepakati sejak awal akad.

BACA JUGA: Hukum Mencabut Uban

Dalam kaidah fikih, para ulama salaf telah memberikan peringatan tegas terkait syarat dalam akad. Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidak halal suatu jual beli yang mengandung syarat yang merusak akadnya.” Syarat tambahan berupa bunga ketika terlambat membayar jelas termasuk syarat yang rusak, karena mengantarkan kepada riba.

Lebih tegas lagi, kaidah yang masyhur di kalangan ulama menyebutkan: “Setiap utang yang mendatangkan manfaat, maka itu adalah riba.” Meskipun manfaat itu baru muncul jika terlambat, namun kesediaan menerima syarat tersebut sejak awal sudah cukup menjadikan akadnya tercela. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa riba bukan hanya pada praktik yang sudah terjadi, tetapi juga pada akad yang membuka pintu menuju riba.

Sebagian orang beralasan, “Saya tidak pernah terlambat, jadi tidak pernah membayar bunga.” Namun dalam Islam, bukan hanya hasil akhir yang dinilai, melainkan juga proses dan akadnya. Nabi ﷺ bersabda, “Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya.” Lalu beliau bersabda, “Mereka itu sama.” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa terlibat dan membantu sistem ribawi, meskipun tidak menikmati bunganya secara langsung, tetap termasuk dosa besar.

BACA JUGA: Hukum Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibunya / Saudarinya

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang membuat akad riba tetapi berniat tidak mengambil bunganya. Beliau menjawab, “Jika ia menyetujuinya, maka ia telah bermuamalah dengan riba.” Ini menegaskan bahwa ridha terhadap akad ribawi sudah cukup untuk menjatuhkan keharaman.

Karena itu, cicilan kartu kredit meskipun berlabel bunga 0 persen tetap bermasalah secara syariat, sebab akadnya mengandung syarat riba dan ikut menopang sistem ribawi. Jalan selamat bagi seorang Muslim adalah memilih transaksi yang bersih dari riba sejak akadnya, seperti cicilan syariah yang jelas strukturnya dan bebas denda bunga.

Wallahu a’lam. Semoga Allah menjaga kita dari riba, karena sedikit riba lebih berat dosanya daripada banyak dosa besar lainnya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119