Home IbadahShalat di Tempat yang Gelap, Bolehkah?

Shalat di Tempat yang Gelap, Bolehkah?

Shalat di tempat gelap boleh dan sah secara syariat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ia dapat membantu menghadirkan kekhusyukan karena minim gangguan pandangan.

by Abu Umar
0 comments 305 views

Shalat adalah ibadah yang agung, tiang agama, sekaligus amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat. Karena itu, seorang muslim selalu berusaha melaksanakannya dengan penuh kekhusyukan, baik di masjid maupun di rumah. Namun, sebagian orang mungkin bertanya-tanya: bagaimana hukumnya shalat di tempat yang gelap? Apakah sah atau tidak?

Shalat di Tempat Gelap Tetap Sah

Para ulama sepakat bahwa shalat di tempat gelap tetap sah selama terpenuhi syarat-syarat sah shalat, yaitu suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, serta dilakukan pada waktunya. Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadits yang melarang seorang muslim melaksanakan shalat di ruangan yang gelap tanpa penerangan.

Bahkan, shalat di tempat gelap bisa menjadi sarana untuk lebih menghadirkan kekhusyukan, sebab mata tidak terganggu oleh banyaknya hal yang terlihat. Dalam keadaan gelap, seorang hamba bisa lebih fokus pada bacaan dan dzikir yang dilantunkan dalam shalatnya.

BACA JUGA:   Pahala Shalat Ashar

Ulama Salaf tentang Kekhusyukan dalam Shalat

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa di antara hal yang membantu kekhusyukan adalah mengurangi hal-hal yang menyibukkan pandangan dan pikiran. Cahaya yang terlalu terang atau suasana yang ramai bisa membuat hati mudah teralihkan, sedangkan suasana gelap atau redup lebih menenangkan hati.

Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah juga menekankan bahwa inti shalat adalah menghadirkan hati di hadapan Allah. Beliau berkata:

“Hakikat shalat adalah menghadapkan hati kepada Allah, sebagaimana jasad menghadapkan wajahnya ke arah kiblat.”

Dengan demikian, shalat di tempat gelap justru bisa menjadi sarana agar hati lebih mudah menghadapkan diri kepada Allah, karena minimnya gangguan lahiriah.

Antara Gelap yang Menenangkan dan Gelap yang Menakutkan

Meskipun demikian, perlu diperhatikan keadaan hati orang yang shalat. Jika kegelapan membuat dirinya tenang dan semakin khusyuk, maka hal itu sangat baik. Namun, jika justru menimbulkan rasa takut, was-was, atau bayangan-bayangan yang mengganggu, maka lebih baik menyalakan penerangan secukupnya.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan bahwa setan bisa mengganggu manusia dengan rasa takut dan was-was, terutama dalam kesendirian. Oleh karena itu, seseorang perlu menimbang keadaan hatinya. Yang utama adalah memilih suasana yang paling mendukung khusyuk dalam shalat.

BACA JUGA:  Shalat Tahajjud, Haruskah Tidur Dahulu?

Kesimpulan

Shalat di tempat gelap boleh dan sah secara syariat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ia dapat membantu menghadirkan kekhusyukan karena minim gangguan pandangan. Para ulama salaf menekankan bahwa inti shalat bukanlah soal terang atau gelapnya ruangan, tetapi bagaimana hati benar-benar hadir di hadapan Allah.

Seorang muslim boleh memilih tempat gelap jika hal itu menenangkan hatinya. Namun, jika kegelapan justru menimbulkan rasa takut, lebih baik menyalakan penerangan secukupnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk merasakan kekhusyukan dalam shalat, baik di tempat yang terang maupun gelap, dan menjadikan shalat sebagai penyejuk hati serta penolong dalam setiap keadaan. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119