Affiliate marketing menjadi salah satu cara mendapatkan penghasilan di era digital. Mekanismenya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus, lalu mendapatkan komisi apabila terjadi transaksi melalui tautan tersebut.
Namun, dari sisi fikih muamalah, muncul pertanyaan: bagaimana jika komisi yang diterima tidak jelas? Apakah affiliate tetap halal?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami akad yang mendasari praktik affiliate.
Affiliate Termasuk Akad Ji‘ālah atau Samsarah
Dalam fikih muamalah, praktik affiliate paling dekat dengan dua akad, yaitu ji‘ālah dan samsarah.
Ji‘ālah (الجعالة) adalah akad ketika seseorang menjanjikan imbalan kepada siapa saja yang berhasil melakukan pekerjaan tertentu.
Misalnya, seseorang berkata, “Siapa yang berhasil menemukan barang saya yang hilang, akan saya beri imbalan sekian.”
BACA JUGA: Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Wudhu
Dalam affiliate, bentuknya kurang lebih: “Siapa yang berhasil menjualkan produk saya, akan mendapatkan komisi.”
Adapun samsarah (السمسرة) adalah akad perantara atau makelar. Seseorang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli, kemudian mendapatkan imbalan atas jasanya.
Affiliate memiliki unsur keduanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam Al-Mughni bahwa ji‘ālah merupakan akad yang sah meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak sepenuhnya dapat diukur sejak awal. Yang menjadi ukuran adalah tercapainya hasil yang telah ditentukan.
Bagaimana Jika Komisinya Tidak Jelas?
Di sinilah persoalan pentingnya.
Jika persentase atau nominal komisi telah ditentukan sejak awal, tetapi hasil akhirnya belum pasti karena tidak semua promosi menghasilkan transaksi, maka hal tersebut tidak otomatis menjadi masalah.
Misalnya, sebuah marketplace menetapkan komisi sebesar 5% untuk setiap transaksi yang memenuhi syarat. Affiliator memahami bahwa ia mungkin mendapatkan banyak komisi atau bahkan tidak mendapatkan komisi sama sekali jika tidak ada transaksi yang memenuhi ketentuan.
Ketidakpastian seperti ini merupakan bagian dari karakter akad ji‘ālah dan dapat ditoleransi.
Yang menjadi masalah adalah apabila besaran komisi itu sendiri tidak jelas, dapat berubah sepihak, atau mekanisme perhitungannya tidak transparan.
Jika sejak awal affiliator tidak mengetahui berapa komisi yang akan diperoleh, kemudian marketplace dapat menentukan nominal sesuka hati setelah pekerjaan dilakukan, maka terdapat unsur gharar yang lebih serius.
Demikian pula apabila sistem tracking tidak transparan dan memungkinkan transaksi yang sebenarnya berasal dari promosi affiliator tidak dihitung tanpa alasan yang jelas.
Kerelaan kedua belah pihak tidak otomatis menghilangkan gharar yang terlarang.
Agar Affiliate Sesuai Syariat
Agar praktik affiliate lebih aman dari sisi syariat, beberapa hal perlu diperhatikan:
Pertama, komisi harus jelas sejak awal, baik berupa nominal maupun persentase.
Kedua, mekanisme penghitungan komisi harus transparan.
Ketiga, perubahan kebijakan komisi harus diberitahukan secara jelas dan wajar.
Keempat, sistem tracking harus dapat dipercaya dan tidak merugikan affiliator secara sepihak.
Kelima, produk yang dipromosikan dan cara promosinya juga harus halal serta tidak mengandung penipuan.
BACA JUGA: Hukum Meminjam Barang Haram, Bolehkah?
Kesimpulan
Affiliate marketing pada dasarnya dapat masuk dalam akad ji‘ālah atau samsarah, dan keduanya pada prinsipnya dibolehkan.
Yang perlu diperhatikan adalah bukan sekadar apakah affiliator pasti mendapatkan komisi atau tidak, tetapi apakah hak komisinya telah jelas sejak awal.
Jika komisi telah ditentukan, sedangkan ketidakpastian hanya terletak pada apakah promosi tersebut menghasilkan transaksi, maka hal tersebut berbeda dengan komisi yang sejak awal memang majhul atau tidak jelas.
Jadi, kuncinya adalah kejelasan akad, transparansi komisi, dan tidak adanya kezhaliman terhadap salah satu pihak.
Sebelum mengikuti program affiliate, bacalah syarat dan ketentuannya dengan teliti. Jangan hanya melihat besarnya komisi, tetapi pahami pula kapan komisi diberikan, bagaimana cara menghitungnya, kapan transaksi dianggap valid, dan dalam kondisi apa komisi dapat dibatalkan.
Wallahu Ta‘ala a‘lam. []
RUJUKAN: MUSLIM.OR.ID
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

