Dalam Islam, ibadah tidak hanya terbatas pada perkara-perkara yang diwajibkan. Ada pula amalan-amalan tambahan yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menyempurnakan ibadah seorang Muslim. Amalan tersebut dikenal dengan istilah nawafil, yaitu ibadah tambahan di luar ibadah yang wajib.
Memahami amalan-amalan yang dianjurkan membantu kita menjalankan agama dengan lebih baik. Salah satu ibadah yang dibahas dalam naskah ini adalah shalat tasbih, yaitu shalat yang di dalamnya terdapat bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir pada beberapa posisi shalat. Pelaksanaannya perlu dipahami berdasarkan penjelasan ulama dan kajian terhadap hadis yang menjadi landasannya.
Mengenal Pengertian Nawafil
Selain ibadah yang diwajibkan, terdapat amalan-amalan yang dianjurkan dalam Islam. Dalam naskah ini, amalan tersebut dibagi menjadi tiga istilah, yaitu sunnah, mustahab, dan tathawwu’.
BACA JUGA: Imam Asy-Syafi’i: Jangan Tinggalkan Sunnah karena Pendapat Seseorang
Sunnah adalah amalan yang bersumber dari tuntunan Rasulullah ï·º. Contohnya adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan mengiringi shalat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya, sesuai dengan tuntunan yang berlaku.
Mustahab adalah amalan yang dianjurkan dan memiliki keutamaan untuk dikerjakan. Istilah ini dalam penggunaan fikih sering berdekatan maknanya dengan sunnah, meskipun pemakaiannya dapat berbeda menurut ulama dan mazhab. Contohnya adalah sejumlah shalat sunnah yang dianjurkan dalam keadaan tertentu.
Tathawwu’ secara umum berarti melakukan ibadah secara sukarela sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Istilah ini juga kerap digunakan untuk menyebut ibadah sunnah atau ibadah tambahan yang tidak wajib.
Ketiga istilah tersebut termasuk dalam pembahasan amalan tambahan atau nawafil. Kata nawafil merupakan bentuk jamak dari nafilah, yang bermakna tambahan. Disebut demikian karena amalan-amalan tersebut menjadi tambahan di luar kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah.
Keutamaan Amalan Tambahan
Amalan tambahan memberikan kesempatan bagi seorang Muslim untuk memperbanyak kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Setelah menjaga kewajiban, seseorang dapat menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan amalan sunnah sesuai kemampuan.
Di antara berbagai amalan nawafil, shalat sunnah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Shalat menjadi sarana untuk mengingat Allah, melatih kekhusyukan, dan membiasakan diri beribadah dengan ikhlas.
Naskah ini secara khusus membahas shalat tasbih karena tata cara dan pembahasannya belum banyak dikenal oleh sebagian masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk mengenali tata cara yang diriwayatkan sekaligus memahami pembahasan para ulama mengenai kekuatan hadis yang menjadi landasannya.
Mengenal Shalat Tasbih
Shalat tasbih adalah shalat yang di dalamnya dibaca kalimat tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir pada beberapa posisi. Bacaan yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah:
Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar.
Artinya: Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Mahabesar.
Dalam riwayat yang dinukil dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ disebutkan mengajarkan shalat tasbih kepada Abbas bin Abdul Muththalib. Shalat tersebut terdiri dari empat rakaat dengan bacaan tasbih yang diulang pada sejumlah posisi shalat.
Tata Cara Shalat Tasbih dalam Riwayat
Berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam naskah, shalat tasbih dilaksanakan sebanyak empat rakaat. Pada setiap rakaat, seseorang membaca Surah Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur’an, kemudian membaca kalimat tasbih pada beberapa posisi shalat.
Dalam riwayat tersebut, bacaan tasbih dilakukan sebanyak 15 kali ketika masih berdiri setelah membaca surah, kemudian masing-masing 10 kali ketika rukuk, setelah bangkit dari rukuk, saat sujud pertama, ketika duduk di antara dua sujud, saat sujud kedua, dan ketika duduk setelah sujud kedua sebelum berdiri ke rakaat berikutnya.
Dengan susunan tersebut, jumlah bacaan tasbih dalam setiap rakaat menjadi 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali dalam empat rakaat.
Naskah tersebut juga menyebutkan anjuran untuk melaksanakan shalat tasbih sesering mungkin, dengan pilihan waktu yang lebih jarang apabila seseorang tidak mampu melakukannya setiap hari. Namun, penetapan waktu dan anjuran khusus tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan penilaian terhadap hadis yang mendasarinya.
Memahami Dalil dan Perbedaan Pendapat Ulama
Riwayat mengenai shalat tasbih disebutkan dalam sejumlah kitab hadis, termasuk Sunan Abu Dawud dan Sunan Ibnu Majah. Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai derajat hadis shalat tasbih. Sebagian menilai riwayatnya dapat diterima, sedangkan sebagian lainnya menilai hadis tersebut lemah.
Karena terdapat perbedaan penilaian, pembahasan shalat tasbih hendaknya disampaikan secara proporsional. Seorang Muslim dapat mempelajari tata caranya dan memahami pendapat para ulama tanpa menganggap bahwa seluruh ulama sepakat mengenai kesahihan hadisnya.
Yang terpenting, kita hendaknya senantiasa menjaga shalat wajib dan memperbanyak ibadah yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Amalan tambahan hendaknya menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban yang lebih utama.
BACA JUGA:Â Sunnah-Sunnah Fitrah
Penutup
Amalan nawafil merupakan kesempatan bagi seorang Muslim untuk menambah kebaikan setelah menunaikan kewajiban. Dengan memahami pengertian sunnah, mustahab, dan tathawwu’, kita dapat lebih mengenal ragam ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Shalat tasbih menjadi salah satu amalan yang patut dipelajari, terutama dengan memahami tata cara yang diriwayatkan serta perbedaan pandangan ulama mengenai dalilnya.
Semoga Allah membimbing kita agar senantiasa mencintai ibadah, menjaga kewajiban, dan memperbanyak amal saleh sesuai tuntunan agama. Semoga setiap zikir, doa, dan shalat yang kita kerjakan menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta menumbuhkan keikhlasan dalam menjalani kehidupan.[]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

