Masa haid bukan berarti seorang Muslimah harus berhenti dari segala aktivitas kebaikan. Ia tetap dapat menuntut ilmu, menghadiri majelis zikir, mendengarkan kajian, dan melakukan berbagai amal saleh yang dibolehkan syariat.
Namun, ketika majelis taklim atau kajian Al-Qur’an dilaksanakan di dalam masjid, muncul pertanyaan: bolehkah wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satu pendapat yang membolehkan wanita haid masuk masjid ketika ada kebutuhan adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Khalid Al-Muslih hafizhahullah.
BACA JUGA: Salat Wanita yang Haid dan Nifas
Boleh Jika Ada Kebutuhan
Syaikh Khalid Al-Muslih hafizhahullah pernah ditanya tentang wanita haid yang ingin menghadiri majelis Al-Qur’an di masjid. Beliau menjawab bahwa wanita haid boleh masuk masjid jika terdapat hajat atau kebutuhan. Menurut beliau, inilah pendapat yang lebih tepat.
Di antara dalil yang beliau gunakan adalah hadis ketika Rasulullah ﷺ meminta Aisyah radhiyallahu ‘anha mengambilkan sesuatu dari masjid. Aisyah berkata bahwa dirinya sedang haid. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
“Sesungguhnya haidmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadaan haid tidak menjadikan seluruh tubuh seorang wanita sebagai sesuatu yang najis. Darah haid merupakan najis, tetapi wanita yang sedang haid bukanlah wanita yang tubuhnya najis.
Ada Dua Syarat
Menurut pendapat yang dikutip tersebut, wanita haid yang hendak masuk masjid perlu memperhatikan dua hal.
Pertama, adanya kebutuhan. Misalnya menghadiri majelis ilmu atau taklim yang memang berlangsung di dalam masjid dan terdapat kebutuhan untuk mengikutinya secara langsung.
Kedua, tidak dikhawatirkan mengotori masjid. Seorang wanita harus memastikan dirinya aman dari kemungkinan darah haid menetes atau mengotori lantai dan bagian masjid.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak” secara mutlak. Ada rincian yang perlu diperhatikan dan ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
BACA JUGA: Termasuk Larangan Wanita Haid
Tetap Menghormati Kesucian Masjid
Masjid adalah tempat yang mulia. Karena itu, siapa pun yang berada di dalamnya harus menjaga kebersihan, kehormatan, dan adabnya.
Bagi Muslimah yang mengikuti pendapat yang membolehkan masuk masjid ketika haid karena adanya kebutuhan, hendaknya memastikan kondisi benar-benar aman dan tidak menyebabkan masjid terkena najis.
Adapun bagi yang memilih pendapat ulama yang melarang wanita haid menetap di dalam masjid, ia dapat mengikuti kajian dari tempat lain yang disediakan.
Perbedaan pendapat dalam masalah fikih hendaknya disikapi dengan ilmu dan saling menghormati. Yang terpenting, seorang Muslimah tetap bersemangat menuntut ilmu dan mendekatkan diri kepada Allah dalam keadaan apa pun. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

