Islam adalah agama yang sempurna dan penuh rahmat. Setiap syariat yang Allah Ta’ala tetapkan mengandung hikmah, maslahat, dan perlindungan bagi hamba-Nya. Di antara bentuk penjagaan Islam terhadap kaum wanita adalah larangan melakukan safar tanpa didampingi mahram.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1024)
BACA JUGA: Apakah Ayah Tiri Termasuk Mahram?
Hadis yang mulia ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap keselamatan, kehormatan, dan keamanan wanita. Syariat Islam tidak membiarkan seorang wanita menghadapi berbagai risiko perjalanan seorang diri, terutama ketika menempuh perjalanan yang tergolong safar menurut ketentuan syariat.
Sebagian orang mungkin menganggap aturan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Namun jika direnungkan dengan jujur, justru syariat ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap wanita. Islam memandang wanita sebagai sosok yang berharga dan harus dijaga dari berbagai bahaya, gangguan, serta fitnah yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Safar sering kali menghadirkan berbagai keadaan yang tidak terduga. Seseorang bisa mengalami kelelahan, tersesat, gangguan keamanan, penipuan, atau kondisi darurat lainnya. Dalam keadaan seperti itu, keberadaan mahram menjadi pelindung dan penolong yang sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan agar wanita tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya.
Yang dimaksud mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh wanita tersebut untuk selamanya karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan. Di antaranya adalah ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, anak laki-laki, keponakan laki-laki, dan mahram lainnya yang ditetapkan oleh syariat. Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan melakukan safar bersama suaminya, bahkan suami merupakan pendamping yang paling utama dalam perjalanan.
BACA JUGA: Safar untuk Tujuan-tujuan Ini
Dari hadis ini terdapat beberapa pelajaran penting. Pertama, besarnya kepedulian Islam terhadap kaum wanita dan keselamatan mereka dari berbagai bahaya serta fitnah. Kedua, syariat Islam selalu mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya mudarat. Ketiga, seorang muslim dan muslimah hendaknya menerima seluruh ketentuan Allah Ta’ala dengan penuh keimanan, karena seluruh hukum-Nya dibangun di atas hikmah dan kasih sayang.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimat, melindungi mereka dalam setiap perjalanan, dan memberikan taufik kepada kita semua untuk mengikuti petunjuk Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

