Syariat Islam tidak menetapkan batas pasti berapa banyak peserta qurban boleh mengambil daging qurbannya. Tidak ada dalil shahih dari Rasulullah Muhammad ﷺ yang mewajibkan pembagian harus sepertiga, seperempat, atau ukuran tertentu. Allah Ta’ala hanya memerintahkan agar daging qurban dimakan dan dibagikan kepada fakir miskin, sebagaimana dalam Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pembagian qurban bersifat luas dan tidak dibatasi kadar tertentu. Karena itu, seseorang boleh memakan sebagian besar dagingnya, boleh juga lebih banyak bersedekah, sesuai kebutuhan dan maslahat.
BACA JUGA: Ini Kriteria Hewan Qurban Pilihan Rasul
Namun para ulama menyebutkan anjuran yang masyhur, yaitu:
1/3 dimakan,
1/3 dihadiahkan,
1/3 disedekahkan.
Anjuran ini berasal dari atsar sahabat seperti Abdullah bin Mas‘ud dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Riwayat tersebut dijadikan dasar oleh banyak ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Mughni dan Al-Majmu’. Akan tetapi hukumnya sunnah, bukan kewajiban syariat.
BACA JUGA: Hukum-Hukum Kurban Sebelum Membelinya dan Keutamaan Sepuluh Hari Dzulhijjah
Kelonggaran ini lebih tepat bagi orang yang menyembelih dan mengatur qurbannya sendiri, karena ia mengetahui kebutuhan keluarganya dan hak fakir miskin. Adapun bila qurban dikelola panitia dan melibatkan banyak peserta, maka setiap orang hendaknya menjaga amanah dan tidak mengambil seenaknya, karena di sana ada hak peserta lain dan hak kaum dhuafa.
Qurban bukan sekadar pembagian daging, tetapi ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melatih jiwa berbagi kepada sesama. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

