Home MuamalahMemberi Kelonggaran dalam Utang Piutang

Memberi Kelonggaran dalam Utang Piutang

Barangsiapa ingin doanya dikabulkan, kegelisahannya disingkirkan, hendaknya dia memberikan kemudahan kepada orang yang sedang kesusahan

by Abu Umar
0 comments 88 views

Seorang muslim harus memberi kelonggaran kepada peminjam yang masih dalam kesulitan. Contohnya adalah bila ada pemijam yang sudah jatuh tempo, namun dia belum punya uang untuk mengembalikan pinjamannya itu atau uang yang ada harus digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan asasinya, maka bagi orang yang meminjamkan uang hendaknya memberinya kelonggaran dengan salah satu dari dua cara berikut ini.

1. Pemberi pinjaman menunggu hingga si peminjam mempunyai uang yang cukup untuk mengembalikan pinjamannya itu. Memberi kelonggaran seperti ini hukumnya wajib berdasarkan firman Allah SWT,

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan….” (al-Baqarah: 280)

BACA JUGA:  Kepemimpinan Rasulullah yang Digandrungi oleh Setiap Hati

2. Pemberi pinjaman membebaskan-seluruh atau sebagian-utang yang menjadi tanggungan si peminjam. Atau mencarikan orang lain yang mau membayarkan utangnya tersebut. Memberi kelonggaran seperti ini hukumnya sunnah, dan sikap seperti ini merupakan sikap yang mulia di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman,

“…Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 280)

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Barangsiapa mau memberikan kelonggaran kepada orang yang masih dalam kesukaran, atau membebaskan utangnya. Allah akan menganugerahinya naungan milik-Nya (di hari Kiamat)”

Bahkan Allah SWT berjanji kepada orang yang mau melakukan sikap mulia ini, berupa balasan yang bisa dirasakan di dunia ini. Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ وَأَنْ تُكْشَفَ كُرْبَتُهُ فَلْيُفَرِّجْ عَنْ مُعْسِرٍ

“Barangsiapa ingin doanya dikabulkan, kegelisahannya disingkirkan, hendaknya dia memberikan kemudahan kepada orang yang sedang kesusahan.” (HR Ahmad)

BACA JUGA: Jangan Sembarangan Memuji! Ancaman Keras dari Rasulullah ﷺ

Kita tentunya bisa membayangkan bagaimana perasaan dan kondisi seseorang yang mau menolong saudaranya yang belum bisa mengembalikan utangnya besok di hari akhir di saat panas menyengat di saat dia diberi naungan oleh Allah SWT yang melindunginya dari sengatan panas. Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Sahl bin Hanif ra.. Dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

المَنْ أَعَانَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ أَوْ غَارِمًا فِي عُسْرَتِهِ أَوْ مُكَاتَبًا فِي رَقَبَتِهِ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظَلَّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظَلَّهُ

“Barangsiapa membantu mujahid fi sabilillah atau orang yang sedang menanggung utang sedangkan orang tersebut mengalami kesulitan (tidak bisa membayar utangnya) atau hamba sahaya yang dijanjikan tuannya akan dibebaskan bila membayar sejumlah uang, maka Allah akan memberinya naungan di saat tidak ada naungan selain naungan milik Allah.” []

Sumber: Akhlak Rasul Menurut Al-Bukhari dan Muslim / Penulis: Abdul Mun’im al-Hasyimi / Penerbit: Gema Insani / Cetakan 1. 1423 H

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119