Home RamadhanHukum Darah yang Keluar dari Orang yang Berpuasa

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Berpuasa

Jika keadaan darurat menuntut untuk berbekam, maka berbekam tidak mengapa.

by Abu Umar
0 comments 100 views

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, bekam membatalkan puasa, lalu apakah hukum darah yang keluar dari badannya atau tranfusi darah untuk menolong orang yang sakit? Apakah membatalkan puasa atau tidak? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban: Bekam sebagaimana disebutkan penanya membatalkan puasa, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أفطر الحاجم وَالْمَحْحُومُ

“Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.”

Batalnya puasa karena bekam adalah termasuk diantara hikmah syari’at. Yang demikian karena berbekam mengeluarkan darah yang banyak yang berpengaruh pada badan, menyebabkan kelemahan, dan menurunkan kekuatan yang drastis, yang mungkin dia tidak akan bisa menanggung puasa tersebut sampai matahari tenggelam.

Ini termasuk hikmahnya bahwa bekam adalah membatalkan puasa, dan diharamkan bagi orang yang berpuasa wajib. Bekam tidak boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa wajib, kecuali dalam keadaan darurat. Jika keadaan darurat menuntut untuk berbekam, maka berbekam tidak mengapa. Kami katakan kepada orang yang seperti ini, makan dan minumlah hingga badanmu pulih kembali.

Adapun keluar darah karena sebab selain bekam seperti fashd ini sama dengan bekam menurut pendapat yang benar. Demikian pula jika seseorang diambil darahnya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan (donor darah), hukumnya sama dengan bekam.

Jika dia berpuasa wajib maka tidak boleh baginya untuk mengeluarkan darah kecuali darurat dan mendesak yang jika tidak dilakukan akan dapat mencelakakan orang yang sakit tersebut.

Jika tidak ditranfusi darah sebelum matahari tenggelam. Keadaan seperti ini membolehkan pengambilan darah darinya. Karni katakan kepada orang yang seperti ini, sekarang berbukalah, makan dan minumlah hingga badanmu kuat kembali.

Adapun keluarnya darah tanpa disengaja, seperti mimisan, luka terkena kaca atau paku, dan kecelakaan, tidak membatalkan puasa karena hal ini tidak diniatkan. Kaidah dalam semua hal yang membatalkan adalah bahwasanya jika tidak diniatkan dan tidak disengaja, maka tidak membatalkan, seperti mimisan, copotnya gigi, dan keluarnya darah karena pemeriksaan kesehatan karena darah yang keluar sedikit, dan pengaruhnya tidak seperti pengaruh bekam.

Dari pembahasan ini, kita mengetahui bahwa pembatal-pembatal puasa ada dua macam.

Pertama: Pembatal karena sesuatu yang dimasukkan, seperti makan dan minum.

Kedua: Pembatal karena sesuatu yang keluar dari badan, seperti bekam dan muntah. Jika seseorang itu muntah karena disengaja maka puasanya batal. Adapun jika muntahnya tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.

(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119