Pertanyaan: Apakah pengobatan dengan jarum suntik/infus pada siang hari di bulan Ramadhan mempengaruhi puasa?
Jawaban: Pengobatan dengan jarum suntik/infus ada dua jenis:
BACA JUGA: Kenapa Dusta Membatalkan Pahala Puasa?
Pertama dimaksudkan sebagai makanan, hingga makanan dan minuman tidak diperlukan lagi. Karena suntikan tersebut semakna dengannya sehingga membatalkan puasa, karena nash-nash syar’i jika didapati makna yang sama yang terkandung dalam salah satu bentuknya maka dihukumi sama dengan hukum yang ada dalam nash tersebut.
Kedua suntik yang tidak dimaksudkan untuk menggantikan makanan Sehingga makanan dan minuman masih di perlukan. Untuk jenis ini, tidak membatalkan puasa karena tidak tercakup dalam nash, baik secara lafazh maupun secara makna.
BACA JUGA: Ghibah dan Rusaknya Pahala Puasa
Suntik tersebut bukan makanan ataupun minuman dan bukan pula semakna dengan makanan dan minuman. Hukum asalnya adalah puasanya tetap sah hingga ada bukti yang merusaknya menurut konsekuensi dalil syar’i.
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Tbadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

