Pertanyaan Berbeda-beda munculnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal diantara negeri-negeri Islam, apakah kaum muslimin berpuasa pada salah satu di antara negeri-negeri tersebut?
Jawaban: Masalah hilal diperselisihkan di dalamnya di antara ahli hilal Ramadhan di suatu tempat sesuai dengan syari’at, maka diwajibkan atas segenap kaum muslimin untuk berpuasa, dan jika telah tetap rukyatul hilal Syawal maka mewajibkan segenap kaum muslimin untuk berbuka, dan inilah yang masyhur dalam madzhab al-Imam Ahmad rahimahullah.
BACA JUGA: Hukum Jima’ Karena Tidak Tahu Sudah Masuk Ramadhan: Qadha atau Kafarah?
Dengan demikian, apabila telah terlihat hilal di Kerajaan Arab Saudi misalnya, wajib atas segenap kaum muslimin di setiap penjuru untuk mengumumkan rukyah tersebut baik berpuasa di bulan Ramadhan ataupun berbuka di bulan Syawal dan mereka berdalil atas hal ini dengan keumuman Firman Allah: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu….” (QS. al-Baqarah: 185)
Dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُوْمُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا … (متفق عليه)
“Apabila kalian melihatnya maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah….” Muttafaq ‘alaih
Di antara para ‘ulama’ ada yang mengatakan, “Bahwasanya tidak wajib berpuasa dari hilal Ramadhan dan juga berbuka di bulan Syawal kecuali bagi yang melihat hilal atau yang bertepatan dengan orang yang melihatnya pada mathla’ hilal, karena mathla hilal berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan ahlinya, sehingga apabila berbeda, wajib untuk menghukumi setiap negeri sesuai dengan rukyahnya, dan negeri-negeri yang searah dalam mathla’ hilal, maka ia mengikutinya, dan jika tidak maka tidak juga.”
Dan pendapat ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan berdalil atas hal ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,” (QS. al-Baqarah: 185) dan juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Apabila kalian melihatnya maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah.” Muttafaq ‘alaih.
BACA JUGA: Apakah Orang yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan Akan Masuk Surga tanpa Hisab?
Yakni dalil yang sama digunakan oleh mereka yang berpendapat keumuman wajibnya hukum hilal, namun penggunaan dalil bagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam ayat ini dan hadits ini berbeda, karena hukum hal ini dikaitkan dengan menyaksikan dan melihat, dan hal ini mengharuskan bahwa orang yang tidak menyaksikan dan melihat, tidak diwajibkan hukumnya.
Dengan demikian apabila berbeda mathla’nya, maka tidak ditetapkan hukum hilal secara umum.
Dan hal ini tidak diragukan lagi dari segi yang kuat dalam beristidhal, serta dikuatkan oleh pandangan dan qiyas
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

