Pertanyaan: Seorang laki-laki menggauli istrinya di hari yang meragukan, dan keduanya baru mengetahui bahwa hari itu adalah hari pertama bulan Ramadhan setelah keluar fatwa tentang hal itu. Apa yang harus dilakukan mereka berdua?
Jawaban: Tidak ada dosa dan Kafarah bagi mereka berdua karena mereka berdua belum mengetahui bahwa hari itu adalah bulan Ramadhan.
Maka orang yang menggauli istrinya pada hari ketiga puluh dari bulan Sya’ban, kemudian nampak baginya bahwa itu adalah bulan Ramadhan maka tidak ada Kafarah baginya.
BACA JUGA: Puasa di Awal Ramadhan tanpa Kepastian Hilal, Sah atau Harus Qadha’?
Adapun qadha’ maka itu adalah hal yang mudah. Hanya Allahlah Yang Maha Memberi taufiq.
(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

