Memelihara dan merawat hewan jinak hukumnya mubah (boleh) dalam Islam.
Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bercanda dengan Abu Umair yang memiliki burung kecil (an-nughair).
Hal ini menunjukkan bolehnya anak kecil bermain dengan burung, bolehnya memelihara hewan dalam sangkar, serta membelanjakan harta untuk hal mubah seperti hiburan anak. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan memelihara burung dan sejenisnya.
BACA JUGA: Hukum Mengebiri Kucing
Namun ada beberapa rambu-rambu penting:
Tidak memelihara anjing, kecuali untuk kebutuhan syar’i seperti berburu atau menjaga. Nabi ﷺ bersabda bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing di dalamnya.
Tidak berlebihan dalam urusan hewan, seperti menghamburkan harta secara berlebihan, bermegah-megahan, atau sampai melalaikan kewajiban. Sikap berlebih-lebihan adalah tercela.
Wajib berbuat baik kepada hewan, memberi makan dan minum, tidak menyiksa, tidak menelantarkan, dan tidak menjadikannya objek kekejaman.
BACA JUGA: Hukum Menyembelih untuk Selain Allah
Rasulullah ﷺ mengisahkan seorang lelaki yang memberi minum anjing kehausan, lalu Allah mengampuni dosanya. Beliau bersabda: “Pada setiap makhluk bernyawa ada pahala.” Sebaliknya, ada wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing hingga mati kelaparan.
Kesimpulannya, memelihara hewan boleh dalam Islam selama tidak melanggar syariat, tidak berlebihan, dan tetap memperlakukannya dengan penuh kasih sayang. Berbuat baik kepada hewan bisa menjadi sebab ampunan dan pahala besar di sisi Allah.
Wallahu a’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

