Home KajianHukum Memelihara Binatang yang Jinak

Hukum Memelihara Binatang yang Jinak

Rasulullah ﷺ mengisahkan seorang lelaki yang memberi minum anjing kehausan, lalu Allah mengampuni dosanya.

by Abu Umar
0 comments 59 views

Memelihara dan merawat hewan jinak hukumnya mubah (boleh) dalam Islam.

Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bercanda dengan Abu Umair yang memiliki burung kecil (an-nughair).

Hal ini menunjukkan bolehnya anak kecil bermain dengan burung, bolehnya memelihara hewan dalam sangkar, serta membelanjakan harta untuk hal mubah seperti hiburan anak. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan memelihara burung dan sejenisnya.

BACA JUGA: Hukum Mengebiri Kucing

Namun ada beberapa rambu-rambu penting:

Tidak memelihara anjing, kecuali untuk kebutuhan syar’i seperti berburu atau menjaga. Nabi ﷺ bersabda bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing di dalamnya.

Tidak berlebihan dalam urusan hewan, seperti menghamburkan harta secara berlebihan, bermegah-megahan, atau sampai melalaikan kewajiban. Sikap berlebih-lebihan adalah tercela.

Wajib berbuat baik kepada hewan, memberi makan dan minum, tidak menyiksa, tidak menelantarkan, dan tidak menjadikannya objek kekejaman.

BACA JUGA: Hukum Menyembelih untuk Selain Allah

Rasulullah ﷺ mengisahkan seorang lelaki yang memberi minum anjing kehausan, lalu Allah mengampuni dosanya. Beliau bersabda: “Pada setiap makhluk bernyawa ada pahala.” Sebaliknya, ada wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing hingga mati kelaparan.

Kesimpulannya, memelihara hewan boleh dalam Islam selama tidak melanggar syariat, tidak berlebihan, dan tetap memperlakukannya dengan penuh kasih sayang. Berbuat baik kepada hewan bisa menjadi sebab ampunan dan pahala besar di sisi Allah.

Wallahu a’lam. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119