Home KajianHukum Mengebiri Kucing

Hukum Mengebiri Kucing

Kucing adalah makhluk Allah yang lemah, dan manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana ia memperlakukannya.

by Abu Umar
0 comments 104 views

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup. Termasuk di dalamnya hewan-hewan yang hidup berdampingan dengan manusia, seperti kucing. Rasulullah ﷺ bahkan secara khusus mengisyaratkan kemuliaan kucing dan ancaman bagi siapa saja yang menzaliminya. Karena itu, persoalan mengebiri kucing perlu dilihat dengan kacamata syariat, bukan sekadar kebiasaan atau pertimbangan praktis semata.

Hukum Asal Menyakiti Hewan

Para ulama salaf sepakat bahwa hukum asal menyakiti hewan tanpa alasan yang dibenarkan adalah haram. Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang disiksa karena mengurung kucing hingga mati, karena ia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya mencari makan sendiri (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi kaidah besar bahwa menyakiti hewan termasuk dosa besar bila tanpa alasan syar’i.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk penyiksaan, baik dengan memukul, melukai, maupun memotong anggota tubuhnya tanpa maslahat yang dibenarkan.

BACA JUGA:  Hukum Membaca Bacaan Shalat Hanya dalam Hati

Pandangan Ulama Salaf tentang Kebiri

Dalam kitab-kitab fiqih klasik, para ulama membahas hukum al-khashy (pengebirian) pada hewan. Mayoritas ulama salaf membedakan antara hewan yang halal dimakan dan hewan yang tidak halal dimakan, serta melihat ada tidaknya maslahat yang kuat.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mengebiri hewan pada asalnya makruh atau terlarang jika mengandung penyiksaan, kecuali bila terdapat maslahat yang jelas dan lebih besar.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah membolehkan mengebiri hewan ternak jika hal itu membawa kebaikan, seperti memperbaiki daging atau menenangkan hewan. Namun kebolehan ini dibatasi pada hewan ternak dan dengan cara yang tidak menyiksa secara berlebihan.

Hukum Mengebiri Kucing Secara Khusus

Kucing bukan hewan ternak dan bukan pula hewan yang dimanfaatkan dagingnya. Karena itu, banyak ulama memandang bahwa mengebiri kucing tidak dibolehkan bila hanya bertujuan kenyamanan pemilik atau sekadar menghindari kerepotan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan kaidah penting:

“Tidak boleh menyakiti hewan kecuali jika terdapat maslahat yang lebih kuat dan tidak bisa dicapai kecuali dengan cara tersebut.”

Jika pengebirian dilakukan tanpa kebutuhan mendesak, maka ia termasuk bentuk penyiksaan dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan.

BACA JUGA:  Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Namun, sebagian ulama kontemporer—berangkat dari kaidah ulama salaf—memberi keringanan terbatas jika:

  • Populasi kucing sangat tidak terkendali.
  • Dikhawatirkan terjadi penderitaan massal (kelaparan, penyakit, kematian).
  • Dilakukan oleh tenaga medis ahli.
  • Dengan cara paling minim rasa sakit.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama mengqiyaskan dengan pengobatan hewan, bukan penyiksaan.

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan kaidah dan pendapat ulama salaf:

  • Hukum asal mengebiri kucing adalah terlarang karena termasuk menyakiti hewan.
  • Dibolehkan secara terbatas jika ada maslahat yang jelas, darurat, dan bertujuan mencegah penderitaan yang lebih besar.
  • Tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi hanya demi kenyamanan manusia.

Islam mengajarkan keseimbangan antara maslahat dan rahmah. Kucing adalah makhluk Allah yang lemah, dan manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana ia memperlakukannya.

Semoga Allah menjadikan kita hamba yang lembut hatinya, adil dalam bertindak, dan penuh kasih sayang terhadap seluruh ciptaan-Nya. Aamiin. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119