Pertanyaan: Apa Hukum menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala? Apakah boleh makan dari sembelihan itu?
Jawaban: Menyembelih untuk selain Allah adalah syirik besar, karena menyembelih termasuk ibadah sebagaimana yang telah Allah perintahkan dalam firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {۲}
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah,” (QS. al-Kautsar: 2)
Dan firman Allah:
قُلْ إِنْ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢} لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ {١٦٣}
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. al-An’aam: 162-163)
Barangsiapa menyembelih untuk selain Allah, maka dia adalah seorang yang musyrik dengan syirik yang mengeluarkan dari agama-wal ‘iyadzubillahi, kita berlindung kepada Allah darinya-baik menyembelih untuk salah seorang diantara para malaikat atau untuk salah seorang di antara para rasul atau untuk salah seorang diantara para nabi. Atau untuk salah seorang diantara para khalifah, atau untuk salah seorang diantara para wali atau untuk salah seorang diantara para ulama.
Semua itu adalah syirik kepada Allah dan mengeluarkannya dari againa. Wajib bagi seseorang untuk bertakwa kepada Allah untuk dirinya sendiri. Dan tidak menjatuhkan dirinya kedalam kesyirikan tersebut, dimana Allah telah berfirman:
… إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ {٧٢}
“….Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS. al-Maa’idah: 72)
Adapun makan dari daging sembelihan ini adalah haram karena disembelih bukan karena Allah, setiap sesuatu yang disembelih untuk selain Allah atau disembelih untuk berhala maka hukumnya haram sebagaimana yang telah Allah sebutkan dalam surat al-Maa’idah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخَرِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَيْتُمْ وَمَا ذَبَحَ عَلَى النَّصُبِ …
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….” (QS. al-Maa’idah: 3)
Maka sembelihan yang disembelih untuk selain Allah ini adalah termasuk yang diharamkan dan tidak halal untuk dimakan.
(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 2/148-149) []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

