Jika seseorang memutus bacaan Al-Qur’an karena uzur, seperti bersin, menjawab salam, atau menjawab pertanyaan, lalu ia berniat melanjutkan bacaannya, maka cukup dengan ta’awudz yang pertama. Ia tidak diwajibkan mengulang ta’awudz, selama jedanya tidak lama.
Para ulama menjelaskan bahwa ta’awudz disunnahkan saat memulai bacaan. Jika bacaan dihentikan karena ingin meninggalkan dan tidak berniat kembali, lalu membaca lagi, maka disunnahkan mengulang ta’awudz. Namun jika berhenti karena uzur dan berniat melanjutkan, maka ta’awudz pertama sudah mencukupi.
BACA JUGA: Membaca Quran tanpa Berwudhu, Bolehkah?
Hal ini berlaku jika jeda bacaan singkat. Jika jedanya lama, maka disunnahkan untuk mengulang ta’awudz saat memulai kembali bacaan.
Jika bacaan terputus karena sebab yang berkaitan dengan Al-Qur’an, seperti bertanya tentang ayat, menafsirkan, berdoa mendadak, atau sujud tilawah, maka tidak perlu mengulang ta’awudz.
BACA JUGA: Rasulullah pada Ibnu Mas’ud: Bacakan Al-Quran di Hadapanku
Adapun jika bacaan terputus karena pembicaraan yang tidak berkaitan dengan bacaan, seperti salam atau urusan lain, maka mengulang ta’awudz saat melanjutkan bacaan adalah perbuatan yang baik.
Wallahu A’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

