Sering terjadi, seorang makmum masuk masjid ketika imam sudah berada dalam rukuk. Dalam kondisi ini, para ulama telah menjelaskan kaidahnya secara tegas dan ringkas.
Prinsip Umum dalam Fikih
Para ulama fikih bersepakat, siapa yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, maka ia telah mendapatkan satu rakaat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
“Siapa yang mendapatkan rukuk, maka ia telah mendapatkan rakaat.”
(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)
Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini semakin kuat karena diamalkan oleh banyak sahabat Nabi ﷺ.
BACA JUGA: 8 Tempat Terlarang Shalat
Tiga Kondisi Makmum Masuk Saat Rukuk
Pertama, makmum bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu segera rukuk sementara imam masih rukuk.
Ia mendapatkan rakaat bersama imam.
Kedua, makmum bertakbiratul ihram saat imam rukuk, namun baru rukuk setelah imam mengangkat kepala.
Ia tidak mendapatkan rakaat, dan wajib menggantinya setelah imam salam.
Ketiga, makmum langsung rukuk tanpa takbiratul ihram.
Shalatnya batal, karena meninggalkan rukun shalat.
Takbiratul ihram adalah rukun yang tidak boleh gugur dalam kondisi apa pun.
Penjelasan Ulama Salaf
Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Siapa yang tidak mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, maka ia tidak mendapatkan rakaat tersebut.”
(Riwayatnya sahih)
BACA JUGA: Cara Shalat Malam Nabi
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan,
“Jika engkau mendapati imam rukuk lalu engkau rukuk sebelum imam mengangkat kepalanya, maka engkau telah mendapatkan rakaat.”
(Sanad sahih)
Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu juga berkata,
“Siapa yang mendapatkan rukuk sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rakaat.”
(Sanad hasan)
Kesimpulan
Ukuran mendapatkan rakaat adalah sempat rukuk bersama imam sebelum ia bangkit.
Namun, takbiratul ihram tetap menjadi syarat sah shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
Dengan memahami kaidah ini, seorang muslim dapat menjaga shalat berjamaahnya tetap sah dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ serta praktik para sahabat. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

