Pertanyaan: Apa yang dilakukan seseorang terhadap keluarganya jika dia memerintahkan untuk shalat namun mereka tidak mau mendengarnya? Apakah dia boleh tinggal disitu dan bercampur dengan mereka? Atau meninggalkan rumah itu?
Jawaban: Jika mereka semuanya tidak shalat selamanya maka mereka adalah orang-orang kafir Murtad keluar dari Islam dan tidak boleh untuk tinggal bersama mereka tetapi wajib baginya untuk senantiasa mengajak mereka dan mengulanginya (terus mengajaknya), mudah-mudahan Allah memberi petunjuk mereka karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir-wal’iyadzubillah, kita berlindung kepada Allah darinya- dengan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta ucapan sahabat, dan cara berpikir yang benar.
Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah:
فَإِن تَأبُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وماتوا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. at-Taubah: 11)
Yang bisa difahami dari ayat ini adalah bahwa sesungguhnya apabila mereka tidak mengerjakannya bukanlah mereka saudara dalam agama Dan bukanlah putus hubungan persaudaraan itu karena maksiat walaupun besar akan tetapi terputusnya persaudaraan itu karena telah keluar dari Islam.
Adapun sunnah yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Buraidah dalam Perjanjian kitab sunan (yang membedakan) antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.
Adapun perkataan shahabat, Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab radiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dan lafazh لا حظ yaitu bagian, di sini dalam bentuk nakirah dalam susunan kalimat peniadaan sehingga mempunyai arti umum, artinya tidak mempunyai bagian baik sedikit ataupun banyak
Abdullah bin Syaqiq berkata “Dahulu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang suatu amalan yang jika meninggalkannya merupakan kekafiran kecuali shalat”
Adapun dari cara berfikir yang benar maka dikatakan, apakah masuk akal seseorang yang didalam hatinya ada iman sebesar biji sawi yang mengetahui keagungan shalat dan perhatian Allah kepadanya kemudian dia selalu meninggalkannya dengan sengaja? Ini adalah sesuatu yang tidak mungkin, sungguh aku telah memperhatikan dalil-dalil yang dipakai oleh orang yang mengatakan bahwasanya meninggalkan shalat tidak kafir Aku telah mendapatkannya tidak keluar dari empat pendapat:
1- Mungkin asalnya tidak ada dalil tentangnya
2- Atau bahwasanya dalil itu berkaitan dengan sifat yang meng-halanginya untuk meninggalkan shalat
3- Atau berkaitan dengan keadaan dimana terdapat udzur bagi orang yang meninggalkan shalat tersebut
4- Atau bahwasanya dalil-dalil itu umum maka dikhususkan dengan hadits-hadits yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat.
Jika telah jelas bahwa meninggalkan shalat kafir maka akan mengakibatkan beberapa hukum.
Pertama: Sesungguhnya tidak sah pernikahan, karena ikatan dia dengan orang yang tidak shalat, nikahnya adalah batal dan tidak halal pemikahan itu baginya Berdasarkan firman Allah tentang kaum wanita yang berhijrah. “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. al-Mumtahanah: 10)
Dan jika dia meninggalkan shalat setelah akad nikah maka pernikahannya fasakh (batal) dan isterinya tidak halal baginya berdasarkan firman Allah yang telah saya sebutkan di atas.
Kedua: Jika orang yang meninggalkan shalat ini menyembelih tidak boleh dimakan sembelihannya, mengapa? Karena haram, seandainya yang menyembelih orang Yahudi atau Nashrani maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan -waliyadzubillahi-
Ketiga: Bahwasanya tidak halal baginya untuk memasuki Ka’bah atau batas-batas Tanah Haram berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini…” (QS. at-Taubah: 28)
Keempat: Sesungguhnya jika mati salah seorang dari kerabatnya maka tidak ada hak baginya untuk mewarisi, seandainya seseorang mati meninggalkan anaknya yang tidak shalat, (yakni orang yang muslim tersebut shalat sedangkan anaknya tidak shalat). Dan juga meninggalkan seorang anak pamannya yang jauh, maka yang mewarisi adalah keponakannya yang jauh bukan anaknya laki-laki berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Seorang mukmin” dalam hadits Usamah tidak boleh mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak boleh mewarisi seorang mukmin.” (Muttafaq ‘alaih)
BACA JUGA: Ada Berapa Macam Syirik?
Kelima: bahwasanya jika dia mati tidak dimandikan, dikafani, dishalati dan tidak dikubur bersama kaum muslimin. Kemudian apa yang kita lakukan terhadapnya? Kita bawa ke padang pasir kemudian kita gali dan kita tanam dengan pakaiannya karena tidak ada kehormatan baginya. Berdasarkan hal ini tidak halal bagi seorang di mana ada seseorang yang mati di rumahnya sedangkan ia mengetahui bahwa dia tidak shalat, kemudian menyerahkan kepada kaum muslimin untuk dishalati.
Keenam: Pada Hari Kiamat dia akan dikumpulkan bersama Fir’aun’, Haman, Qarun, dan Umayyah bin Khalaf. Yaitu para pemimpin kekafiran -wal’iyadzubillah, kita berlindung kepada Allah darinya-dan tidak masuk surga, serta tidak boleh seorangpun dari keluarganya untuk mendo’akan rahmah dan maghfirah sebab dia adalah orang kafir tidak berhak dengannya
Wahai saudara, masalah ini mengkhawatirkan sekali. Sangat disayangkan bahwa sebagian menganggap remeh masalah ini, serta menempatkan dirumahnya orang yang tidak shalat, ini tidak boleh. Wallahu a’lam, dan semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh para sahabat beliau. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

