Pertanyaan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خالفوا المشركين، احفوا الشوارب و أوفوا اللحى
رواه البخاري (5892) و مسلم (601)
“Berbedalah dengan orang musyrik, potong kumismu dan biarkan jenggotmu panjang”, HR. Bukhari (5892), dan Muslim (601).
Apa batasan janggut menurut hukum Islam ? dan apa yang kita dilarang untuk memotongnya?
BACA JUGA: Mengapa Lelaki Muslim Memelihara Janggut?
Jawaban:
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:
Syekh Ibnu Bazz rahimahullah berkata: “janggut adalah apa yang tumbuh di pipi dan dagu, sebagaimana di jelaskan oleh penyusun kamus, yang wajib adalah membiarkan rambut yang tumbuh di pipi dan dagu, dan tidak mencukur atau memotongnya”. Semoga Allah senantiasa memperbaiki kondisi umat Islam semuanya., Fatawa Islamiah (2/325).
Syekh Ibnu ‘Utsaimin hafidzahullah ta’ala berkata: “ batasan jenggot menurut para ahli bahasa adalah bulu rambut yang ada di janggut, dan pipi, artinya apa yang tumbuh di pipi, janggut, dan dagu adalah bagian dari jenggot, memotong salah satunya adalah termasuk dalam perbuatan maksiat, karena Rasulullah Shlallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
BACA JUGA: Memanjangkan Jenggot
وفروا اللحى و أوفوا اللحى
“peliharalah jenggot”, dan “biarkanlah jenggot”.
hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil atau memotong nya, hanya saja perbuatan maksiat bermacam-macam; mencukur habis adalah maksiat yang lebih besar dari pada hanya mengambil sebagiannya karena jelas lebih besar perbedaannya dari pada mengambil sebagian saja. Fatawa Hammah (hlm. 36). []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

