Islam adalah agama yang menjaga kehormatan, menutup pintu-pintu fitnah, dan melindungi manusia sebelum terjatuh dalam dosa. Salah satu peringatan paling tegas Nabi Muhammad ﷺ terkait penjagaan kehormatan diri terdapat dalam sabdanya:
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini singkat, tetapi mengandung peringatan yang sangat dalam.
1. Larangan Masuk Menemui Wanita Tanpa Mahram
Nabi ﷺ memulai hadis ini dengan peringatan umum: larangan seorang laki-laki masuk menemui wanita yang bukan mahramnya. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mencakup khalwat (berduaan), duduk berlama-lama, dan segala bentuk pertemuan yang membuka celah fitnah.
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Setiap pandangan yang tidak dijaga adalah panah beracun bagi hati.” Maka Islam tidak menunggu terjadinya zina, tetapi menutup jalan menuju ke sana.
2. Mengapa Ipar Disebut Secara Khusus?
Ketika seorang sahabat Anshar bertanya tentang al-hamwu (ipar laki-laki), Nabi ﷺ justru menjawab dengan kalimat yang sangat keras: “Hamwu adalah maut.” Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa ipar sering dianggap aman karena hubungan keluarga, padahal justru di situlah bahaya besar tersembunyi.
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Fitnah terbesar sering datang dari sesuatu yang diremehkan.” Kedekatan, rasa percaya, dan longgarnya batas sering membuat manusia lalai, hingga setan dengan mudah menyusup.
3. Makna “Maut” dalam Sabda Nabi ﷺ
Ulama salaf menegaskan bahwa kata maut bukan berarti ipar pasti membunuh secara fisik, tetapi menggambarkan dahsyatnya dampak fitnah yang ditimbulkan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menyebutkan bahwa kerusakan kehormatan, hancurnya rumah tangga, dan dosa besar bisa berawal dari kelalaian ini.
Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidaklah dua insan berduaan kecuali setan menjadi yang ketiganya.” Maka kedekatan dengan ipar tanpa hijab syar‘i dan pengawasan dapat mematikan iman dan menghancurkan kepercayaan.
BACA JUGA: Apakah Ayah Tiri Termasuk Mahram?
4. Hikmah Syariat dalam Menutup Pintu Fitnah
Larangan ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dalam menjaga kehormatan keluarga. Imam Malik rahimahullah berkata, “Siapa yang menjaga sebab-sebab keselamatan, Allah akan menjaganya dari kebinasaan.” Islam tidak menuduh, tetapi mencegah.
Hadis ini mengajarkan bahwa menjaga jarak syar‘i bukan tanda buruk sangka, melainkan bukti ketakwaan.
Penutup
Sabda Nabi ﷺ, “Hamwu adalah maut,” adalah peringatan cinta dari Rasulullah ﷺ kepada umatnya. Ia mengajarkan bahwa kehancuran sering bermula dari kelalaian kecil. Maka, siapa yang ingin selamat agama dan keluarganya, hendaklah ia menjaga batasan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariat. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

