Home KajianHukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam

Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam

Merayakan tahun baru Masehi bukan bagian dari ajaran Islam.

by Abu Umar
0 comments 130 views

Setiap pergantian tahun, umat manusia di berbagai belahan dunia menyambutnya dengan beragam cara. Pesta kembang api, tiup terompet, begadang hingga tengah malam, bahkan ritual tertentu menjadi pemandangan yang lazim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merayakan tahun baru menurut Islam?

Para ulama membahas persoalan ini dengan menimbang niat, bentuk perayaan, dan dampaknya terhadap akidah serta akhlak seorang Muslim.

Asal-usul Perayaan Tahun Baru

Perayaan tahun baru Masehi bukan berasal dari tradisi Islam. Ia berakar dari kebudayaan Romawi dan Barat, yang awalnya berkaitan dengan ritual kepercayaan tertentu. Karena itu, sebagian ulama memandang bahwa merayakannya secara khusus termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dalam tradisi keagamaannya.

BACA JUGA: Hukum Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibunya / Saudarinya

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi landasan penting dalam pembahasan hukum perayaan yang bukan berasal dari Islam.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama salaf memandang tidak disyariatkannya merayakan tahun baru. Imam Ibn Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa hari raya adalah bagian dari syariat, sehingga tidak boleh ditambah-tambahkan. Beliau menegaskan bahwa kaum Muslimin hanya memiliki dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله juga menyebutkan bahwa mengagungkan hari-hari raya orang kafir, baik dengan ucapan selamat maupun perayaan, termasuk perkara yang berbahaya bagi keimanan.

Rincian Hukumnya

Haram, jika perayaan tahun baru diisi dengan kemaksiatan: pesta hura-hura, ikhtilat bebas, minum khamr, musik berlebihan, atau keyakinan adanya kesialan dan keberuntungan khusus di malam tersebut.

Terlarang, jika dirayakan dengan niat mengagungkan atau menghidupkan syiar non-Islam.

BACA JUGA: Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Sikap Seorang Muslim

Islam tidak melarang seseorang untuk bermuhasabah, mengevaluasi diri, dan memperbaiki niat di setiap waktu. Namun, muhasabah bukanlah ritual tahunan, melainkan amalan harian.

Hasan al-Bashri رحمه الله berkata: “Wahai anak Adam, sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Setiap kali satu hari berlalu, berkuranglah sebagian dari dirimu.”

Penutup

Merayakan tahun baru Masehi bukan bagian dari ajaran Islam. Seorang Muslim hendaknya menjaga akidah, menjauhi tasyabbuh, dan mengisi waktu dengan amal yang diridhai Allah. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119