Home KajianHukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Hukum Berhutang Disertai Barang Jaminan

Hutang dengan jaminan boleh dalam Islam, tetapi ia menuntut kejujuran, kehati-hatian, dan rasa takut kepada Allah.

by Abu Umar
0 comments 149 views

Berhutang bukanlah aib dalam Islam. Ia bukan pula perkara haram selama dilakukan dalam koridor syariat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hutang bisa menjadi bentuk tolong-menolong yang berpahala. Namun, persoalan mulai rumit ketika hutang itu disertai dengan barang jaminan atau gadai (rahn). Apakah praktik ini dibenarkan? Dan di mana letak batas agar tidak terjerumus ke dalam riba?

Islam menjawabnya dengan sangat terang. Dalam hadis shahih, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan, lalu beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan (HR. Muslim). Hadis ini menjadi landasan kuat bolehnya hutang-piutang atau jual beli tidak tunai yang disertai jaminan.

BACA JUGA: Hukum Mengakhirkan Shalat

Para ulama salaf telah menegaskan hal ini. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Rahn (gadai) itu dibolehkan dalam safar maupun tidak, baik dalam jual beli maupun hutang, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ.” (Al-Mughni). Artinya, akad gadai bukan sekadar boleh, tapi telah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.

Namun, perlu dipahami bahwa transaksi rahn sejatinya melibatkan lebih dari satu akad. Di dalamnya ada akad hutang (qardh) dan akad jaminan (rahn), bahkan dalam hadis di atas, akad hutang tersebut lahir dari akad jual beli (bai’). Para ulama salaf seperti Imam Ibn Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa multi akad (uqud murakkabah) pada dasarnya dibolehkan selama tidak mengandung unsur kezaliman dan riba.

Di sinilah titik rawan yang harus diwaspadai. Gadai bisa berubah dari ibadah sosial menjadi dosa besar jika diselewengkan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi hutang), maka itu adalah riba.” Kaidah ini menjadi pagar penting dalam masalah rahn.

Riba bisa muncul, pertama, ketika hutang disyaratkan adanya tambahan pembayaran. Kedua, ketika barang jaminan dimanfaatkan oleh pemberi hutang untuk kepentingan pribadi, meskipun tanpa bunga. Dan ketiga, ketika barang jaminan langsung dimiliki pemberi hutang saat peminjam gagal membayar, tanpa memperhitungkan selisih nilai barang dengan jumlah hutang.

BACA JUGA: Hukum Anak yang Sudah Baligh Tidur dengan Ibunya / Saudarinya

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan, “Janganlah kalian menzalimi dan jangan pula dizalimi.” Prinsip ini harus menjadi ruh dalam setiap transaksi hutang. Barang jaminan hanyalah pengaman, bukan ladang keuntungan tersembunyi.

Maka, hutang dengan jaminan boleh dalam Islam, tetapi ia menuntut kejujuran, kehati-hatian, dan rasa takut kepada Allah. Sebab sedikit saja tergelincir, ia bisa berubah menjadi riba yang diharamkan.

Wallahu a’lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119