Home KajianHukum Bersiul dalam Islam

Hukum Bersiul dalam Islam

Pendapat yang lebih kuat adalah makruh, sebagaimana dipilih sebagian ulama. Terlebih, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa siulan adalah kebiasaan buruk umat Nabi Luth.

by Abu Umar
0 comments 157 views

Al-Qur’an menegaskan celaan terhadap bentuk ibadah kaum musyrikin di sekitar Ka’bah. Mereka tidak beribadah dengan dzikir, doa, dan ketundukan, tetapi menggantinya dengan tindakan yang merusak kehormatan ibadah. Allah Ta’ala berfirman:

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Karena itu, rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfal: 35)

Al-Jashas dalam Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa siulan dan tepukan tangan dinamakan shalat karena mereka menjadikannya sebagai pengganti doa dan tasbih dalam ibadah. Sebagian ulama juga menyebut bahwa mereka bersiul dan bernyanyi ketika melaksanakan ritual mereka.

BACA JUGA:  Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Karena ayat ini mengandung kecaman terhadap perbuatan tersebut, ulama pun berbeda pendapat tentang hukum bersiul.

Pendapat pertama, bersiul hukumnya terlarang, berdasar celaan dalam ayat tersebut. Ini adalah pendapat Lajnah Daimah, yang menyatakan bahwa bersiul termasuk tradisi jahiliyah dan akhlak yang buruk.

Pendapat kedua, hukumnya makruh. Mereka menilai bahwa meniru kebiasaan jahiliyah tanpa kebutuhan adalah tercela. Syaikh Abdul Qadir al-Jailani rahimahullah berkata, “Makruh bersiul dan tepuk tangan.” Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menyatakan ketidaksukaannya terhadap perbuatan itu meski tanpa dalil khusus.

Pendapat ketiga, bersiul boleh dilakukan selama tidak diniatkan sebagai ibadah. Karena celaan dalam ayat adalah khusus bagi mereka yang menjadikan siulan sebagai ritual ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah mencela mereka karena menjadikan siulan dan tepukan tangan sebagai cara shalat.”

BACA JUGA:   Hukum Nikah dengan Mahar Dicicil

Pendapat yang lebih kuat adalah makruh, sebagaimana dipilih sebagian ulama. Terlebih, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa siulan adalah kebiasaan buruk umat Nabi Luth.

Karena itu, hindarilah bersiul tanpa kebutuhan, agar tidak menyerupai kebiasaan kaum yang dicela. Namun jika dalam kondisi perlu, seperti isyarat peluit atau keamanan, maka tidak mengapa. Semoga Allah menjaga adab kita dalam setiap perbuatan. Aamiin. []

SUMBER: MAJMU’ AL-FATAWA, 3/427

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119